Tiga WNA Tiongkok Diduga Langgar Izin Tinggal, Diamankan Imigrasi Surabaya
- tvOne - khumaidi
Sidoarjo, tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada serentak periode April 2026. Operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 10 April 2026 ini dilakukan secara gabungan dan menyasar 12 titik pengawasan yang tersebar di Kota Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Dari hasil pengamanan tersebut, petugas berhasil menemukan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini ketiga warga negara asing (WNA) tersebut masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki oleh ketiga warga negara asing tersebut. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” ujar Agus.
“Mereka diamankan di wilayah yang berbeda-beda, yakni di Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Adapun ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial DJ (31 tahun), ZZ (47 tahun), dan ZY (30 tahun) yang berasal dari berbagai wilayah di Tiongkok seperti Hunan, Hebei, dan Chongqing.
Agus menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian, pihaknya akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
“Jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan adanya pelanggaran, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan melakukan pendeportasian,” tegasnya.
Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing, sekaligus mendukung keamanan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Imigrasi Surabaya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Di akhir keterangannya, Agus mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing,” pungkasnya. (khu/gol)
Load more