Denpasar, tvOnenews.com – Di tengah upaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraup suara dengan Ketua Umum Barunya, Kaesang Pangarep, kisruh melanda PSI Kota Denpasar, menyusul dicoretnya nama mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana dari daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Advokat dari Kantor SS Barak Law Firm ini lalu menerangkan, kliennya mendapat surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Denpasar pada tanggal 3 Oktober 2023.
Surat tersebut berisi pemberhentian proses pencalonan anggota legislatif dan rekomendasi pemberhentian keanggotaan PSI yang ditandatangani Ketua DPD PSI Kota Denpasar.
Selain itu, juga keluar surat No. 64/B/DPD-XVII/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat berdasarkan surat Nomor 354/A/DPP/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Di mana isi surat adalah menyatakan mengambil keputusan untuk memberhentikan Gede Eka Wijaya Patriana dengan alasan penyimpangan etika politik yaitu pencemaran nama baik PSI.
Namun yang menjadi pertanyaan kata Made Yoga, surat tersebut ditandatangani oleh Giring Ganesha selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, dan Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka selaku Plt Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia.
"Itu yang menjadi tanda tanya apakah surat ini benar adanya atau hanya sekedar joke. Karena sepengetahuan kami dan juga publik, pada tanggal tersebut Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep, dan itu dideklarasikan tanggal 25 September," ujarnya.
Yoga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pemanggilan ataupun komunikasi langsung dari PSI kepada kliennya.
"Dari internal partai, sampai saat ini tidak pernah memanggil, meminta klarifikasi maupun memberitahu secara langsung kepada klien kami terkait pencoretan tersebut," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Gede Eka Wijaya Patriana mengaku sangat kecewa dengan pencoretan namanya dari DCT, lantaran sudah memberikan banyak hal kepada partai.
Padahal meski telah didepak dari kursi Ketua DPD PSI Kota Denpasar, ia masih bekerja keras untuk mengampanyekan partai untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Alasan mencemarkan nama baik itu menurut saya sesuatu yang mengada-ada. Bagaimana mungkin saya mencemarkan nama baik partai di saat yang sama saya membranding partai," tegasnya.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan, Bawaslu Denpasar akan mempelajari pengaduan dari Eka Wijaya.
"Surat tersebut mungkin nanti kami akan pelajari dulu. Terkait dengan hal itu nanti sesuai dengan apa yang harus kami lakukan, akan kami sampaikan kembali," terangnya. (awt/far)
Load more