News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

14 Caleg Terpilih di Sumbawa Belum Serahkan Bukti LHKPN, Terancam Tidak Dilantik

Sebanyak 14 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sumbawa, NTB, sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU.
Senin, 15 Juli 2024 - 20:05 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com - Sebanyak 14 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sumbawa, NTB, sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU. Padahal LHKPN tersebut menjadi salah satu syarat bagi Caleg terpilih untuk dilantik. 

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, Senin (15/07/2024), menyebut dari 45 Caleg terpilih ada belasan orang yang belum menyerahkan bukti surat tanda terima laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Sedikitnya 14 Caleg terpilih dari beberapa Parpol yang belum menyerahkan bukti tanda terima laporan LHKPN," kata Syamsi. 

 

Tanda bukti serah terima laporan LHKPN ini ungkap Mantan Ketua Bawaslu Sumbawa ini, menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan Caleg terpilih untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa. "Kami sudah menerima tanda bukti laporan LHKPN dari Caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan," ungkapnya. 

 

 

Lalu, bagaimana jika hingga waktu yang ditentukan Caleg tersebut belum juga menyerahkan LHKPN, Koordinator Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa keharusan melampirkan bukti laporan LHKPN bagi Caleg terpilih untuk dilantik, diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, pasal 52 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 bahwa wajib menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanda terima LHKPN bagi calon terpilih.

 

Lanjut M Ali, apabila tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan maka KPU Kabupaten Sumbawa tidak menyampaikan calon tersebut sebagai calon terpilih untuk dilantik.

 

Namun demikian, KPU sudah menerbitkan Surat Dinas nomor 1262 yang menyangkut dengan pasal 52 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan 21 hari calon terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi.

 

Selain itu calon terpilih juga diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah diaporkan dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Dengan adanya surat dinas KPU, ada kebijakan yang diberikan asalkan Caleg terpilih ini sudah benar benar melaporkan LHKPN nya ke KPK," tutup M. Ali. (irw/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Kamar Kos Tamansari Jakbar

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Kamar Kos Tamansari Jakbar

Sebuah kamar kos di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, kedapatan disulap menjadi laboratorium produksi (clandestine lab) narkotika. 
Command Center & Edukasi di Indonesia Kini Masuk Era Visual Real-Time Interaktif

Command Center & Edukasi di Indonesia Kini Masuk Era Visual Real-Time Interaktif

Di berbagai instansi pemerintahan hingga perusahaan swasta, command center modern mengandalkan visualisasi data presisi tinggi untuk memantau situasi secara
Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Pelarian empat pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang wanita di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berakhir di tangan kepolisian. 
Ngaku Takut Kucing, Begini Reaksi Jenaka Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat Sidak ke Rumah Warga yang Pelihara 'Anabul'

Ngaku Takut Kucing, Begini Reaksi Jenaka Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat Sidak ke Rumah Warga yang Pelihara 'Anabul'

Gubernur Malut Sherly Tjoanda panik bahkan sampai berteriak saat menjumpai seekor kucing peliharaan saat sedang mengunjungi rumah warganya yang terdampak gempa.
Wujudkan Pemerintahan Bersih, Presiden Prabowo Evaluasi Transaksi Keuangan Bersama PPATK

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Presiden Prabowo Evaluasi Transaksi Keuangan Bersama PPATK

Komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi terus diperkuat oleh Presiden Prabowo Subianto. 
Syifa Hadju & El Rumi Gelar Wedding Vow Kedua di Bali, Harga Perhiasannya Bikin Melongo! Intip Detail Berlian Kelas Dunia

Syifa Hadju & El Rumi Gelar Wedding Vow Kedua di Bali, Harga Perhiasannya Bikin Melongo! Intip Detail Berlian Kelas Dunia

Syifa Hadju dan El Rumi menggelar wedding vow kedua di Bali pada 2 Mei 2026. Meski tanpa kalung pada sesi utama, anting dan gelang yang dipilih memiliki kualitas premium

Trending

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Tampil memukau sebagai raja assist kasta Championship, salah satu pemain veteran ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia buat ajang Piala AFF 2026.
Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Banyak warga Belanda yang mengutarakan rasa gembiranya setelah NAC Breda hampir dipastikan terdegradasi dari kasta tertinggi Liga Belanda. 
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia berpotensi pakai skuad yang didominasi pemain asing, baik diaspora maupun legiun asing Super League yang memenuhi syarat untuk dinaturalisasi.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Tak Main-Main, Dedi Mulyadi Buka Opsi Kirim Pelaku Kerusuhan di Bandung yang Masih Berstatus Pelajar ke Barak Militer: Kita Lihat Aspek Hukumnya!

Tak Main-Main, Dedi Mulyadi Buka Opsi Kirim Pelaku Kerusuhan di Bandung yang Masih Berstatus Pelajar ke Barak Militer: Kita Lihat Aspek Hukumnya!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka opsi untuk mengirim para pelaku kerusuhan di Bandung yang masih berstatus pelajar ke barak militer. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT