News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

14 Caleg Terpilih di Sumbawa Belum Serahkan Bukti LHKPN, Terancam Tidak Dilantik

Sebanyak 14 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sumbawa, NTB, sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU.
Senin, 15 Juli 2024 - 20:05 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com - Sebanyak 14 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sumbawa, NTB, sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU. Padahal LHKPN tersebut menjadi salah satu syarat bagi Caleg terpilih untuk dilantik. 

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, Senin (15/07/2024), menyebut dari 45 Caleg terpilih ada belasan orang yang belum menyerahkan bukti surat tanda terima laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Sedikitnya 14 Caleg terpilih dari beberapa Parpol yang belum menyerahkan bukti tanda terima laporan LHKPN," kata Syamsi. 

 

Tanda bukti serah terima laporan LHKPN ini ungkap Mantan Ketua Bawaslu Sumbawa ini, menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan Caleg terpilih untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa. "Kami sudah menerima tanda bukti laporan LHKPN dari Caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan," ungkapnya. 

 

 

Lalu, bagaimana jika hingga waktu yang ditentukan Caleg tersebut belum juga menyerahkan LHKPN, Koordinator Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa keharusan melampirkan bukti laporan LHKPN bagi Caleg terpilih untuk dilantik, diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, pasal 52 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 bahwa wajib menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanda terima LHKPN bagi calon terpilih.

 

Lanjut M Ali, apabila tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan maka KPU Kabupaten Sumbawa tidak menyampaikan calon tersebut sebagai calon terpilih untuk dilantik.

 

Namun demikian, KPU sudah menerbitkan Surat Dinas nomor 1262 yang menyangkut dengan pasal 52 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan 21 hari calon terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi.

 

Selain itu calon terpilih juga diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah diaporkan dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Dengan adanya surat dinas KPU, ada kebijakan yang diberikan asalkan Caleg terpilih ini sudah benar benar melaporkan LHKPN nya ke KPK," tutup M. Ali. (irw/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.
Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan
Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Perkembangan smart hotel bukan berarti seluruh pekerjaan manusia otomatis digantikan mesin. Sejumlah pengamat industri justru melihat teknologi sebagai

Trending

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT