GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bebas dari Tuduhan, I Nyoman Sukena Sujud Syukur Setelah Vonis Bebas Kasus Landak Jawa

I Nyoman Sukena yang didakwa karena memelihara empat ekor Landak Jawa yang dilindungi akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Bali.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 19 September 2024 - 16:53 WIB
I Nyoman Sukena
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali yang didakwa karena memelihara empat ekor Landak Jawa yang dilindungi akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang tuntutan atau vonis di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat martabatnya," kata Bamadewa.

Vonis bebas ini disambut gembira I Nyoman Sukena yang langsung sujud syukur setelah vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim. Sukena juga langsung memeluk istri tercintanya Ni Made Lastri (34).

"Saya ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya saya sudah bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media saya juga ucapkan banyak-banyak terima kasih selama kasus ini," ucap Sukena.

Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa.

“Kalau landak, nggak," ujarnya.

Selain itu, Sukena juga tidak ingin tau siapa yang melaporkan dirinya sehingga harus dibawa ke persidangan dan dirinya ditahan.

"Belum dan juga nggak mau tahu (siapa yang melapor). Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya setelah ini akan melakukan aktivitas seperti biasanya berternak babi dan ayam, dan soal empat ekor landaknya yang kini disita oleh BKSDA Bali pihaknya menyerahkan ke petugas jika memang mau dilepasliarkan.

"Untuk (landak) saya serahkan yang berwenang saja," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.

Hal tersebut, dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pledio atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).

"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mensrea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.

"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, pertimbangan JPU menuntut bebas Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut.

"Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya. (awt/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Kebijakan baru yang dirilis Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) memicu gelombang kontroversi besar dan berpotensi mengguncang fondasi tim nasional Argentina.
Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengungkapkan terjadi peningkatan kebutuhan pangan menjelang Imlek, Ramadan, serta Idulfitri 2026.
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

Bagi ibu menyusui ikut puasa memang tidak diwajibkan. Berikut tips ibu menyusui bisa puasa ramadhan dengan ASI berlimpah
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT