GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buka Praktik Prostitusi Berkedok Pacar Sewaan, WNA Asal Uganda Dideportasi dari Bali

Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui dirinya berkunjung ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan praktik prostitusi dengan bayaran sebesar 3,5 juta rupiah
Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:06 WIB
WNA asal Uganda dideportasi dari Bali setelah kedapatan buka praktik prostitusi
Sumber :
  • ANTARA

Denpasar, tvOnenews - Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial LN diusir dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah kedapatan membuka praktik prostitusi.

Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp10 juta untuk tiga jam pelayanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp3,5 juta.

Sebelum dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, LN terlebih dulu mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024.

tvonenews

Gede Dudy Duwita selaku Kepala Rudenim Denpasar mengatakan LN tidak  bisa langsung dideportasi karena menunggu kelengkapan administrasi dan juga kesiapan wanita berusia 23 tahun itu untuk membeli tiket kepulangannya sendiri.

“Selama di Bali, LN baru melakukan sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Badung, Bali, Kamis, di lansir dari laman ANTARA. 

LN diketahui menjajakan diri melalui situs daring dewasa. Dalam situs dewasa tersebut, wanita berambut pirang itu menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif.

Petugas Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan pengaduan masyarakat.

Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan.

Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 412 WNA sejak Januari hingga Desember 2024

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel yang Tewaskan Dua Orang

Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel yang Tewaskan Dua Orang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kronologi peristiwa penembakan pesawat PK-SNR rute Tanah Merah-Danowage/Koroway Batu milik PT Smart Aviation.
Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berikan penghargaan terbaik capaian Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 ke PKS
Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Gol penalti Martin Baturina sempat membawa Napoli unggul, namun gol Como Antonio Vergara menyamakan kedudukan di awal babak kedua.
Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal polemik lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata masih hangat dibicang
PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM menerima Sertifikat Label Taat Zakat berkat skema akad syariah dalam penyaluran pembiayaan sebagai bagian dari penguatan prinsip keuangan inklusif.
Mendes Yandri Beberkan Isi Pembahasan Diskusi Bersama 15 CEO Asal Inggris

Mendes Yandri Beberkan Isi Pembahasan Diskusi Bersama 15 CEO Asal Inggris

Baru-baru ini, Mendes PDT Yandri Susanto terima audiensi delegasi 15 CEO perusahaan inovasi energi dan teknologi asal Inggris, di kantornya, Rabu (11/2/2026).

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT