GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buka Praktik Prostitusi Berkedok Pacar Sewaan, WNA Asal Uganda Dideportasi dari Bali

Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui dirinya berkunjung ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan praktik prostitusi dengan bayaran sebesar 3,5 juta rupiah
Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:06 WIB
WNA asal Uganda dideportasi dari Bali setelah kedapatan buka praktik prostitusi
Sumber :
  • ANTARA

Denpasar, tvOnenews - Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial LN diusir dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah kedapatan membuka praktik prostitusi.

Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp10 juta untuk tiga jam pelayanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp3,5 juta.

Sebelum dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, LN terlebih dulu mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024.

tvonenews

Gede Dudy Duwita selaku Kepala Rudenim Denpasar mengatakan LN tidak  bisa langsung dideportasi karena menunggu kelengkapan administrasi dan juga kesiapan wanita berusia 23 tahun itu untuk membeli tiket kepulangannya sendiri.

“Selama di Bali, LN baru melakukan sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Badung, Bali, Kamis, di lansir dari laman ANTARA. 

LN diketahui menjajakan diri melalui situs daring dewasa. Dalam situs dewasa tersebut, wanita berambut pirang itu menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif.

Petugas Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan pengaduan masyarakat.

Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan.

Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 412 WNA sejak Januari hingga Desember 2024

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ant/aes)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jay Idzes puji kualitas Elkan Baggott usai laga Timnas Indonesia vs Saint Kitts. Kapten Garuda sebut Elkan aset besar jelang final FIFA Series lawan Bulgaria.
Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Kabar seputar Timnas Indonesia tengah jadi sorotan publik dan masuk dalam jajaran berita terpopuler. Mulai dari komentar tajam hingga pujian. Ini rangkumannya.
Fakta-fakta Negara-negara yang Diberi Izin Iran Lewati Selat Hormuz

Fakta-fakta Negara-negara yang Diberi Izin Iran Lewati Selat Hormuz

Eskalasi ketegangan di sekitar Iran juga menyebabkan blokade de facto terhadap Selat Hormuz, yang merupakan jalur utama untuk pengiriman minyak dan gas alam cair dari negara-negara Teluk Persia ke pasar global.
Tak Hanya Mengizinkan, Iran Juga Kawal Kapal Pakistan Saat Lewat Selat Hormuz

Tak Hanya Mengizinkan, Iran Juga Kawal Kapal Pakistan Saat Lewat Selat Hormuz

Iran telah mengizinkan dua kapal kargo mereka untuk melintasi Selat Hormuz
Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi menyiapkan empat (4) program utama untuk kampanye
Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sentil Pemerintah Kabupaten Garut untuk selesaikan masalah pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Sayang Heulang, Garut.

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penampilan gemilang Beckham Putra Nugraha bersama Timnas Indonesia mendapat pujian dari pelatih Saint Kitts and Nevis Marcelo Serrano. Pelatih asal Brasil itu -
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT