News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Tersangka Tunadaksa di Mataram Diperiksa Kejati NTB

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa berkas perkara dugaan pelecehan seksual milik tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS.
Rabu, 4 Desember 2024 - 18:42 WIB
Kejati NTB
Sumber :
  • Antara

Mataram, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa berkas perkara dugaan pelecehan seksual milik tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, berkas perkara atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada kami, saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, baik dalam hal kelengkapan formil dan material," kata Efrien. Rabu (4/11/2024).

Berkas perkara tersebut, jelas dia, dilimpahkan atau dalam proses tahap satu dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti pada 29 November 2024.

Apabila nanti hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, Efrien memastikan pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada penyidik kepolisian.

"Kalau sebaliknya, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materialnya, kami juga akan terbitkan P-19, mengembalikan berkas ke penyidik agar syarat yang kurang bisa segera dilengkapi," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, dia memastikan penyidikan akan segera menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Dia meyakinkan bahwa kasus IWAS yang kini masuk dalam penelitian berkas oleh jaksa tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

Dalam kasus tersebut, Syarif menyebutkan ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12). (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September setelah seluruh cabor menyelesaikan pertandingan pada hari Jumat kemarin.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT