News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Visa On Arrival Khusus Bali Hanya Berlaku 30 Hari, Biaya Sebesar Rp500 ribu

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan, khusus wisata kepada wisatawan mancanegara dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. 
Senin, 7 Maret 2022 - 17:00 WIB
Visa On Arrival Khusus Bali Hanya Berlaku 30 Hari, Biaya Sebesar Rp500 ribu
Sumber :
  • tvone

Denpasar, Bali - Adanya surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang memberlakukan Visa On Arrival Khusus untuk wisatawan asing yang berlibur di Bali, dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival atau VoA, khusus wisata kepada wisatawan mancanegara dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan visa on arrival atau VoA, khusus wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Senin (7/3).

Terdapat 23 negara yang diberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Selain itu,  dalam SE tersebut juga menyatakan bahwa orang asing pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI.


Kemudian, untuk persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA khusus wisata saat di counter imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000.

Sementara, untuk izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30  hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia serta tidak dapat dialih statuskan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Pria Serang Jemaah yang Sedang Salat di Masjid Jakarta Timur: Pelaku Diduga Telah Siapkan Kapak Hingga Bensin

Kasus Pria Serang Jemaah yang Sedang Salat di Masjid Jakarta Timur: Pelaku Diduga Telah Siapkan Kapak Hingga Bensin

Polisi mengungkap fakta baru dibalik pria berinisial F yang menyerang jemaah saat salat subuh di Masjid Daarul Maarif, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (8/11).
Hasil Super League 2026-2027: Dijebol Mantan, Persib Tumbang 2-1 di Markas Java United

Hasil Super League 2026-2027: Dijebol Mantan, Persib Tumbang 2-1 di Markas Java United

Persib gagal membawa pulang poin di pekan kesembilan Super League 2026-2027 saat bertandang ke markas Java United. Maung Bandung tumbang dengan skor tipis 2-1.
Kesaksian Anak Ungkap Detik-detik Ibu Diduga Dibunuh Ayah Pakai Kapak di Pati, Sempat Dengar Teriakan

Kesaksian Anak Ungkap Detik-detik Ibu Diduga Dibunuh Ayah Pakai Kapak di Pati, Sempat Dengar Teriakan

Kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan suami istri lanjut usia di Dukuh Kinjeng, Desa Sugihrejo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tengah viral di media sosial.
Dorong Kolaborasi, Peradi Profesional dan UI Perluas Jejaring untuk Kemajuan Pendidikan Hukum

Dorong Kolaborasi, Peradi Profesional dan UI Perluas Jejaring untuk Kemajuan Pendidikan Hukum

Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menggelar Networking Golf Tournament 2026 di Pondok Indah Golf, Jakarta, Minggu (8/11). 
Mees Hilgers Bawa Kabar Baik dari Belanda, Bek Timnas Indonesia Debut di Eredivisie dan Bantu SC Heerenveen Pesta Gol 5-3 atas Feyenoord

Mees Hilgers Bawa Kabar Baik dari Belanda, Bek Timnas Indonesia Debut di Eredivisie dan Bantu SC Heerenveen Pesta Gol 5-3 atas Feyenoord

Kabar menggembirakan buat Timnas Indonesia datang dari Belanda setelah Mees Hilgers akhirnya menjalani debut di kompetisi Eredivisie bersama SC Heerenveen.
7 Kebiasaan yang Perlu Dihindari agar Layar Lipat iPhone Duo Tidak Cepat Rusak

7 Kebiasaan yang Perlu Dihindari agar Layar Lipat iPhone Duo Tidak Cepat Rusak

Beda dari iPhone biasa, begini cara merawat iPhone Duo agar layar dan engselnya tetap awet. Ada 7 hal yang perlu diperhatikan.

Trending

Viral Lansia di Pati Tewas di Tangan Suami Sendiri, Korban Ditemukan Bersimbah Darah, Netizen: Titel Haji Kelakuan Iblis

Viral Lansia di Pati Tewas di Tangan Suami Sendiri, Korban Ditemukan Bersimbah Darah, Netizen: Titel Haji Kelakuan Iblis

Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial J diduga tewas secara mengenaskan di tangan suaminya sendiri yang berinisial H di Desa Sugihrejo, Kabupaten Pati.
Kabar Duka, Yuliana Winata Ibunda Tomy Winata Owner Hotel Borobudur Jakarta Meninggal Dunia

Kabar Duka, Yuliana Winata Ibunda Tomy Winata Owner Hotel Borobudur Jakarta Meninggal Dunia

Kabar duka, Yuliana Winata ibunda dari Tomy Winata founder Artha Graha Peduli sekaligus owner Hotel Borobudur Jakarta, meninggal dunia.
Hendak Nonton Persib ke Semarang, Mobil Rombongan Bobotoh Kecelakaan di Tol Tegal Satu Orang Meninggal Dunia

Hendak Nonton Persib ke Semarang, Mobil Rombongan Bobotoh Kecelakaan di Tol Tegal Satu Orang Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti para pendukung Persib Bandung. Mobil yang membawa rombongan Bobotoh kecelakaan di KM 282 Jalur A Tol Tegal, Jawa Tengah, Minggu (8/11).
WNI Kru Helikopter BNPB yang Jatuh di Sungai Barito Kalsel Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

WNI Kru Helikopter BNPB yang Jatuh di Sungai Barito Kalsel Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

Tim SAR Gabungan mengevakuasi WNI bernama Yayan Supyansuri (39), kru helikopter yang kecelakaan saat hendak memadamkan Karhutla di Sungai Barito, Desa Tabatan, Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (8/11).
Menteri Bahlil Lahadalia Geram Dicatut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam Penyebar Fitnah

Menteri Bahlil Lahadalia Geram Dicatut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam Penyebar Fitnah

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, secara tegas dan terbuka membantah keras segala tuduhan miring yang mengaitkan nama
Viral Nenek di Bogor Diarak Warga setelah Diduga Curi Mie Instan hingga Minyak Goreng Demi Kebutuhan Hidup

Viral Nenek di Bogor Diarak Warga setelah Diduga Curi Mie Instan hingga Minyak Goreng Demi Kebutuhan Hidup

Seorang nenek diarak warga akibat diduga menggasak sejumlah sembako demi kebutuhan hidup di Pasar Sabtu, Pamijahan, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Viral Penumpang Mobil Diduga Keracunan Gas di Karawang, Kenali 4 Cara Mencegah Bahaya Karbon Monoksida

Viral Penumpang Mobil Diduga Keracunan Gas di Karawang, Kenali 4 Cara Mencegah Bahaya Karbon Monoksida

Video yang memperlihatkan sejumlah penumpang mobil diduga keracunan gas karbon monoksida di Karawang viral di media sosial. Ini 4 cara cegah bahaya tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT