News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tindak Vila Ilegal Milik WNA di Bali, Pemprov Bali Godok Perda Nominee

Untuk mengatasi persoalan maraknya kepemilikan vila ilegal yang dimiliki WNA, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan Pemprov Bali akan membuat Perda Nominee.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:10 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster, Jumat (7/3).
Sumber :
  • aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Untuk mengatasi persoalan maraknya kepemilikan vila di Bali yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal, Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nominee atau perjanjian pinjam nama untuk menindak aset-aset kepemilikan asing di Bali, seperti vila-vila ilegal yang tidak membayar pajak di Pulau Dewata.

Gubernur Koster mengatakan, bahwa Perda Nominee masih akan disusun dan segera disusun untuk tim membuat Perda Nominee.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih disusun perda itu. Nanti dibuat timnya," kata Koster saat ditemui di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3).

Sementara di tempat yang sama, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, Perda Nominee sudah mulai dikaji karena dengan adanya perda itu nantinya bisa menindak secara tegas vila-vila bodong atau ilegal di Pulau Dewata terutama vila ilegal milik warga asing.

"Sudah masuk ke wilayah kajian untuk membuat Perda Nominee ini dan ini penting sekali untuk Bali. Karena dengan adanya Perda Nominee nanti yang pertama kita bisa menindak secara tegas terutama vila-vila ilegal itu," ujar Giri.

Kemudian, yang kedua Perda Nominee juga akan memberikan jalan bagi penegak hukum menindak sindikat orang asing yang bermodus kawin kontrak dengan warga Indonesia, dan soal penyertaan modal asing (PMA), akan diatur dalam Perda Nominee.

"Yang kedua ada juga dengan PMA yang ketiga istilah kawin kontrak yang mengatasnamakan masyarakat di sini. Ini harus kita tertibkan itu semua. Saya kira ini penting sekali bagi kita dengan adanya Perda Nominee ini nanti saya pastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa Perda Nominee akan secepatnya diproses dan nantinya pembentukan Perda Nominee ini melibatkan forkompinda dengan instansi yang lain untuk memberikan masukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan ini juga harus tim eksekutif untuk perda ini. Saya kira kami lagi berproses silahkan ditunggu nanti," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya Perda Nominee akan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali, karena selama ini praktik seperti transaksi rahasia yang dilakukan WNA dengan menggunakan aplikasi tertentu seperti WeChat juga menjadi praktik yang kerap terjadi dan tidak dapat diawasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT