Badung, Bali - Jeffrey Douglas Craigen, seorang bule asal Kanada yang menari telanjang di puncak Gunung Batur, Kabupaten Bangli, Bali akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Deportasi dilakukan setelah WNA Kanada tersebut mendekam selama 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Bule tersebut, diketahui melalukan tindakan yang tidak senonoh yaitu menari tanpa busana atau telanjang di Gunung Batur, Kabupaten Bangli, Bali, pada April 2022 lalu dan videonya viral di media sosial.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut bahwa bule itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian dan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pejabat imigrasi, berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. (Yang bersangkutan) patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Jamaruli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).