Berbekal laporan tersebut, penyelidikan langsung dilakukan untuk menemukan mobil yang digadaikan. Kemudian, pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Mengwi, Badung.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah marun, kuitansi sewa kendaraan dan KTP," ujarnya.
Kadek menambahkan, pihak kepolisian sudah mengupayakan proses mediasi untuk menempuh jalur RJ (restorative justice) tapi tidak menemukan titik terang.
Oleh karena itu, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 372 KUHP, pelaku terancam 4 tahun pidana. (asi/nsi)
Load more