Nyambi Jualan Ribuan Pil Koplo, Pasutri Pedagang Bakso di Denpasar, Bali, Ditangkap Polisi
suami istri berinsial HI (36) dan istrinya berinisial LA (39), ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Barat, karena memiliki 2500 butir pil koplo siap edar
Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:59 WIB
Sumber :
- tim tvone - aris wiyanto
"Motifnya, para pelaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Yang bersangkutan mencari tambahan di luar bakso," ujarnya.
Lewat tindakannya, dua pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (awt/hen)Â
Load more