GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Emak Bayar Emas 5,7 Miliar Rupiah dengan Cek Kosong di Tabanan, Bali, Ditangkap Polisi

Seorang emak bernama Ni Nyoman Ari Susanti mendekam di sel tahanan, setelah ditangkap polisi Polres Tabanan, karena melakukan penipuan bisnis jual beli emas. 
Rabu, 14 September 2022 - 15:23 WIB
seorang emak mendekam di sel tahanan, setelah kedapatan melakukan penipuan bisnis jual beli emas
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Tabanan, Bali - Seorang emak bernama Ni Nyoman Ari Susanti (41) harus mendekam di dalam sel tahanan, setelah ditangkap pihak kepolisian Polres Tabanan, Bali, karena melakukan penipuan bisnis jual beli emas. 

Tersangka ditangkap karena menjalankan bisnis jual beli emas dan melakukan pembayaran dengan cek kosong hingga merugikan korbannya sebesar Rp 5,7 miliar.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Luh Anggreni, yang merupakan pemilik Toko Emas UD Sinar Berlian, yang berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun modus operandinya, tersangka mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran,” kata AKBP Ranefli, Rabu (14/9).

Awalnya bisnis yang dilakukan tersangka berjalan normal. Pada tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar dan tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas dan pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka. Namun, pada periode Bulan Februari hingga Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.

Lewat peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 miliar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (awt/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin John Herdman Senyum, Siapa Nama 5 Pemain Diaspora Baru yang Dipanggil ke Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027?

Bikin John Herdman Senyum, Siapa Nama 5 Pemain Diaspora Baru yang Dipanggil ke Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027?

Kabar gembira datang dari Timnas Indonesia, dimana John Herdman dikabarkan telah mengajukan lima pemain tambahan jelang Piala Asia 2027. Siapa nama-namanya?
Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari kebiajakan baru Dedi Mulyadi hingga omongan Khabib Nurmagomedov.
Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 sektor ganda campuran yang pertemukan pasangan Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Wakil Prancis, Julien Maio/Lea Palermo.
Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Tren nature lifestyle kini juga semakin dekat dengan generasi muda. Jika sebelumnya tanaman identik dengan aktivitas orang tua atau penghobi tertentu, kini tanaman menjadi
KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

Pemuda Katolik akan melaksanakan Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL) I Tahun 2026 bertema “Kepemimpinan Inklusif dan Kolaboratif dalam Mengawal Pembangunan dan Akselerasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan”.
Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. 

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT