News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Media Asing Beritakan Indonesia Larang Seks Pranikah, Asita Bali Minta Pemerintah Gencar Klarifikasi di Luar Negeri

pemberitaan media asing menyoroti KUHP baru yang melarang hubungan seks di luar pernikahan dikhawatirkan akan berdampak pada iklim pariwisata di Bali
Jumat, 9 Desember 2022 - 19:07 WIB
media asing beritakan Indonesia larang seks pranikah, Asita Bali minta pemerintah klarifikasi di luar negri
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali - Hebohnya pemberitaan media asing menyoroti KUHP baru yang melarang hubungan seks di luar pernikahan dikhawatirkan akan berdampak pada iklim pariwisata di Bali, yang sedang bertumbuh positif pasca pandemi Covid-19. 

Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra  meminta pemerintah gencar memberikan klarifikasi soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Winastra mengatakan, bahwa selama pemerintahan gencar memberikan informasi di luar negeri atau di negara-negara yang wisatawannya banyak berkunjung ke Bali, tentu kedepannyan tidak akan berdampak kepada kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.

"Saya kira tidak (akan berdampak), selama kita memberikan klarifikasi yang benar kepada media asing ataupun di luar negeri. Kita tidak ada yang mengcounter di luar negeri. Jadi liar informasinya," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/12).

"Ini wajib untuk disampaikan klarifikasi di luar negeri. Tidak bisa seperti sekarang ini, kan liar jadinya informasinya. Di luar negeri pemerintah kan mempunyai perwakilan. Jadi saya kira wajib diklarifikasi di sana tidak dibiarkan liar," imbuhnya.

Menurutnya, klarifikasi soal KUHP itu penting, karena jangan sampai wisatawan tidak tahu soal sebenarnya pasal tersebut.

"Karena jangan sampai yang tidak tahu tentang aturan dan undang-undang ini, malah jadi yang lain-lain, menyimpang. Itu yang kita tidak kita inginkan," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa aturan tersebut belum berlaku dan baru tiga tahun lagi akan diterapkan itupun dengan laporan delik aduan yang dilakukan oleh pasangan yang resmi seperti istri atau suaminya atau orang tuanya. Hal seperti ini yang harus diketahui oleh para wisatawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu KUHP belum berlaku kok, itu tiga tahun lagi berlaku. Itupun mengandung delik aduan dan tidak serta merta, jadinya harapan kita kepada pemerintah justru sekarang bagaimana mengklarifikasi di negara lain," jelasnya.

Ia juga merespon soal adanya kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali, dan menurutnya hal itu tidak benar dan selama ini laporan tidak ada wisatawan yang membatalkan pesanan travel agent untuk berlibur ke Bali.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT