News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, Puluhan Ribu Ekstasi Turut Disita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten. Puluhan ribu ekstasi turut disita.
Jumat, 2 Juni 2023 - 17:34 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023)
Sumber :
  • Antara

Tangerang, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (02/06/2023).

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

"Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ujarnya.

Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

"Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, berhasil diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," tuturnya.

Kedua tersangka yang diamankan di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.

"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi, jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi, belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan," jelas dia.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Banten, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.

tvonenews

"Pada saat tim melakukan penangkapan di TKP ini, kita mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan masih ada barang," tuturnya.

Ia menyebutkan di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, penyidik gabungan mengamankan dua tersangka berinisial MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.

Dari hasil pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan adalah 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Sementara untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(ant/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Harga BBM Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Meski Harga BBM Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Harga BBM Pertamax naik jadi Rp16.250/liter per 10 Juni 2026. Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp6.800 tetap stabil hingga akhir 2026 menurut Menteri ESDM.
Ternyata ini Penyebab Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Buka Suara

Ternyata ini Penyebab Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Buka Suara

Pertamax yang bukan BBM subsidi, per hari ini dikabarkan naik Rp16.250 per Liter. Dibalik itu ada keunggulan dari bahan bakar minyak jenis pertamax dan pertamax green.
Disclosure Day: Steven Spielberg Kembali ke Dunia Alien, Menggugat Kebenaran di Era Disinformasi

Disclosure Day: Steven Spielberg Kembali ke Dunia Alien, Menggugat Kebenaran di Era Disinformasi

Cerita berpusat pada Margaret Fairchild (Emily Blunt), seorang pembawa berita cuaca di Kansas City yang tanpa sengaja terhubung dengan serangkaian fenomena aneh yang sulit dijelaskan secara ilmiah. 
Gubernur Khofifah Buka Expo Konstruksi dan Kukuhkan Forum Jasa Konstruksi Jatim 2026

Gubernur Khofifah Buka Expo Konstruksi dan Kukuhkan Forum Jasa Konstruksi Jatim 2026

Gubernur Khofifah tegaskan sektor jasa konstruksi miliki peran strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
Rumor Sanksi untuk Megawati Hangestri Cs Memanas, PBVSI Minta Publik Jangan Mudah Percaya Potongan Informasi

Rumor Sanksi untuk Megawati Hangestri Cs Memanas, PBVSI Minta Publik Jangan Mudah Percaya Potongan Informasi

PBVSI baru-baru ini memberikan pernyataan setelah ramai isu bahwa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki dan Nizar Julfikar terancam mendapatkan sanksi dari federasi usai mundur dari Timnas Voli Indonesia.
Pertahankan WTP 11 Tahun, DPRD Klungkung Perketat Pengawasan APBD

Pertahankan WTP 11 Tahun, DPRD Klungkung Perketat Pengawasan APBD

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan capaian tersebut merupakan indikator penting dalam tata kelola keuangan daerah.

Trending

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief angkat bicara mengenai kliennya yang akan membuka 20 nama petinggi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Kehadiran pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik di GBK saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik menjadi sorotan media Vietnam. Mereka kaget bukan main.
Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Sepanjang babak penyisihan Grup A, Vietnam mencatatkan hasil impresif dengan dua kemenangan atas Timor Leste dan Myanmar sampai akhirnya dikalahkan oleh Timnas Indonesia U-19 di laga pamungkas Piala AFF U-19. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT