News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tambang Ciwandan Tak Dominan Sebabkan Banjir

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyatakan bahwa aktivitas pertambangan galian di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, tidak dominan sebagai penyebab banjir yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Selasa, 6 Januari 2026 - 03:12 WIB
Ilustrasi- Banjir di Kota Cilegon, Banten.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyatakan bahwa aktivitas pertambangan galian di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, tidak dominan sebagai penyebab banjir yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, berdasarkan data perizinan, hanya terdapat dua perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di Kecamatan Ciwandan, yakni PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau di Ciwandan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan,” kata Ari yang dikonfirmasi di Kota Serang, Senin.

Ia menjelaskan, total luas area tambang dari dua perusahaan tersebut hanya sekitar 32 hektare (ha), sementara luas wilayah Kecamatan Ciwandan mencapai sekitar 3.300 ha.

“Jadi luas tambang itu tidak lebih dari satu persen dari total luas Kecamatan Ciwandan,” ujarnya.

Menurut Ari, banjir yang terjadi di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang bersifat kompleks dan tidak dapat disimpulkan hanya berasal dari aktivitas pertambangan.

Ia menilai masifnya pembukaan lahan untuk kawasan industri dan permukiman turut mengubah pola aliran air di wilayah tersebut.

Banyak bukaan lahan, baik untuk kawasan industri maupun permukiman. "Selain itu, banyak bangunan baru, baik yang resmi maupun yang tidak sehingga limpasan air tidak lagi mengalir ke sungai, tetapi ke jalan, termasuk Jalan Lingkar Selatan,” katanya.

Selain perubahan tata guna lahan, faktor pasang air laut juga memperburuk kondisi banjir di wilayah pesisir Ciwandan. "Terjadi banjir rob sehingga air dari daratan tidak bisa mengalir ke laut,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas ESDM Provinsi Banten telah melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemegang izin usaha pertambangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada 24 Desember 2025 kami menerbitkan surat edaran nomor 500.10.3.1/1332-DESDM/XII/2025 yang memerintahkan pemegang izin pertambangan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan potensi banjir dalam beberapa bulan ke depan,” kata Ari.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan risiko lingkungan di tengah potensi cuaca ekstrem.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT