Kasus Peredaran SGD Palsu, Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
- Antara
Tangsel, tvOnenews.com - Kasus dugaan uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura (SGD) eeus berlanjut dengan sejumlah perkembangan barunya.
Dari kasus tersebut terdapat seorang WNI berinisial S yang dilakukan penahanan oleh otoritas kepolisian Singapura.
Kuasa hukum S, Yosia Ginting mengungkap terdapat rangkaian baru dalam perkara dugaan peredaran 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura.
Yosia mengatakan setelah menerima 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK kliennya tersebut sempat mengajak keduanya bersama-sama pergi ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut.
Menurut Yosia, ajakan itu dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran dari Singapura kembali ke Indonesia menjadi lebih mudah.
Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut sehingga kliennya memilih berangkat sendiri ke Singapura.
Dalam proses tersebut, Yosia juga mengungkap adanya janji imbalan dari AN kepada S.
Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 SGD untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
“Klien kami dijanjikan 1.500 SGD untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 SGD,” ujar Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Yosia berharap penyelidikan perkara tersebut dilakukan secara tuntas, termasuk mengusut asal-usul dugaan uang palsu tersebut hingga dugaan pihak yang memproduksi dan mengedarkannya.
“Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya,” katanya.
Yosi mengklaim tak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang tersebut.
Ia juga menduga terdapat jumlah uang lebih besar baik yang sudah ditukarkan maupun belum dilakukan penukaran.
“Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menangani kasus dugaan uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura (SGD).
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait adanya seorang WNI berada di Singapura yang diduga terlibat dalam perkara perdearan pecahan mata uang asing palsu itu.
Load more