Terungkap! Sindikat Tembakau Sintetis Tangsel Beli 4 Rekening Rp200 Ribu untuk Transaksi Narkoba
- ANTARA
AL mengaku tertarik menjalankan bisnis ilegal tersebut karena melihat potensi keuntungan yang besar. Keempatnya juga mengaku memiliki ide bersama untuk menjalankan produksi tembakau sintetis.
"Ide bersama, Pak," kata AL, yang kemudian diikuti jawaban serupa dari tiga tersangka lainnya.
Para tersangka disebut mengumpulkan modal awal secara patungan. Masing-masing menyetor sekitar Rp3,5 juta yang kemudian digunakan untuk membeli cairan Pinaca, tembakau, serta bahan lain yang dibutuhkan dalam proses produksi.
Tembakau Biasa Disemprot Cairan Pinaca
Pengungkapan jaringan ini bermula dari terbongkarnya aktivitas produksi tembakau sintetis di kawasan Bintaro, Tangsel. Polisi menemukan modus dengan mengolah tembakau atau rokok biasa menggunakan cairan kimia yang mengandung zat narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahan tersebut kemudian disemprotkan ke rokok atau tembakau sehingga menghasilkan produk yang mengandung narkoba.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi, Jumat.
Cairan tersebut diperoleh para tersangka melalui akun media sosial. Menurut polisi, pemilik akun bukan hanya menjual bahan, tetapi juga memberikan petunjuk mengenai cara mengolah dan mencampurkannya. Komunikasi dilakukan secara daring.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni NK, AL, MR, dan IN. Masing-masing disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pendanaan, penyediaan tempat hingga proses produksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 164,7 gram tembakau sintetis dan 305 mililiter cairan Pinaca.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pemasok cairan Pinaca, pihak yang menyediakan rekening, serta pembeli produk narkotika yang dipasarkan jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (udn)
Load more