News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melakukan Kecurangan Menggunakan "Remote Control", SPBU di Serang Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar

Sebuah SPBU di Serang Banten, terbukti melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote control.
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:02 WIB
Petugas periksa mesin SPBU yang melakukan kecurangan di Serang, Banten.
Sumber :
  • tim tvOne - Siti Marufah

Serang, Banten - Sebuah SPBU di Serang Banten, terbukti melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote control. SPBU ini meraup untung hingga miliaran rupiah dari kecurangan tersebut.

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko berhasil membongkar praktik kecurangan SPBU di Jalan Raya Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Polisi memnemukan SPBU tersebut mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote kontrol jarak jauh dan dua pelaku berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat yang digunakan di SPBU itu, para pelaku diketahui telah memodifikasi mesin yang digunakan dengan menambahkan komponen elektronik dengan remote control yang disambungkan dengan panel data yang dalam dispenseer," ujarnya.

Polisi pun menemukan alat yang disimpan di dispenser BBM, unuk mengontrol takaran pengisian bahan bakar minyak para pengguna motor maupun mobil. Selain itu, Petugas Kepolisian juga meminta ketengan kepada para pegawai apakah mereka mengetahui praktik kecurangan tersebut. Semua pegawai mengaku tidak mengetahui meski kerap mendapatkan keluhan dari pelaggan.

Polisi juga langsung menangkap dua pelaku berinisaial FT (pemilik SPBU) dan BP (Manajer SPBU) tersebut. Dari hasil keterangan para pelaku, kecurangan itu dilakukannya selama enam tahun. Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan selisih antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter. 

Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menyita barang bukti berupa dui unit remote contorl, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan. Kedua Pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehataan.(

Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.(smh/mg2/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT