GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melakukan Kecurangan Menggunakan "Remote Control", SPBU di Serang Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar

Sebuah SPBU di Serang Banten, terbukti melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote control.
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:02 WIB
Petugas periksa mesin SPBU yang melakukan kecurangan di Serang, Banten.
Sumber :
  • tim tvOne - Siti Marufah

Serang, Banten - Sebuah SPBU di Serang Banten, terbukti melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote control. SPBU ini meraup untung hingga miliaran rupiah dari kecurangan tersebut.

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko berhasil membongkar praktik kecurangan SPBU di Jalan Raya Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Polisi memnemukan SPBU tersebut mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote kontrol jarak jauh dan dua pelaku berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat yang digunakan di SPBU itu, para pelaku diketahui telah memodifikasi mesin yang digunakan dengan menambahkan komponen elektronik dengan remote control yang disambungkan dengan panel data yang dalam dispenseer," ujarnya.

Polisi pun menemukan alat yang disimpan di dispenser BBM, unuk mengontrol takaran pengisian bahan bakar minyak para pengguna motor maupun mobil. Selain itu, Petugas Kepolisian juga meminta ketengan kepada para pegawai apakah mereka mengetahui praktik kecurangan tersebut. Semua pegawai mengaku tidak mengetahui meski kerap mendapatkan keluhan dari pelaggan.

Polisi juga langsung menangkap dua pelaku berinisaial FT (pemilik SPBU) dan BP (Manajer SPBU) tersebut. Dari hasil keterangan para pelaku, kecurangan itu dilakukannya selama enam tahun. Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan selisih antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter. 

Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menyita barang bukti berupa dui unit remote contorl, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan. Kedua Pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehataan.(

Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.(smh/mg2/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iran Balas Proposal Damai AS dengan Tuntutan Tegas, Minta Blokade Dicabut hingga Aset Dibekukan Dibuka

Iran Balas Proposal Damai AS dengan Tuntutan Tegas, Minta Blokade Dicabut hingga Aset Dibekukan Dibuka

Iran menuntut pencabutan blokade AS dan pembebasan aset yang dibekukan sebagai respons proposal damai Amerika Serikat di tengah konflik yang memanas.
Buntut Polemik Tambang, Bupati Bogor Tak Niat Lawan Dedi Mulyadi: Tak Ingin Ada Benturan

Buntut Polemik Tambang, Bupati Bogor Tak Niat Lawan Dedi Mulyadi: Tak Ingin Ada Benturan

Buntut polemik penutupan Tambang di Kabupaten Bogor. Sontak membuat Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ketidakharmonisan
Megawati Hangestri Langsung Bikin Heboh Korea, setelah Megatron Resmi Gabung Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Langsung Bikin Heboh Korea, setelah Megatron Resmi Gabung Hyundai Hillstate

Kabar kembalinya sang Megatron, Megawati Hangestri Pertiwi ke panggung V-League Korea Selatan langsung memicu guncangan hebat di media olahraga Negeri Gingseng.
Rumah Debt Collector di Probolinggo Dilempar Bom Ikan, Teras dan Mobil Rusak

Rumah Debt Collector di Probolinggo Dilempar Bom Ikan, Teras dan Mobil Rusak

Rumah seorang debt collector di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dilempar bondet oleh orang tak dikenal pada Senin dini hari.
Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Kebahagiaan Ipswich Town promosi ke Premier League bawa kabar kurang menyenangkan bagi Elkan Baggott. Bek Timnas Indonesia itu berada dalam situasi yang sulit.
Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang hilang saat mendaki Gunung Puntang, Bandung, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR setelah sempat keluar jalur hingga 8 kilometer.

Trending

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT