Hasil pemeriksaan polisi dan proses pendalaman bahwa kedua pelaku memesan obat aborsi lewat media sosial. Umur janin yang diaborsi pelaku, yaitu kisaran 6 bulan.
“Pengakuan pelaku, dia beli obat aborsi di internet. Jadi dia cerita sejak bulan Oktober 2022 sudah mengandung dan digugurkan pada 7 Maret 2023. Jadi saat kontraksi pelaku pria menarik janin sambil dipandu menggunakan media sosial di HP-nya," tambahnya.
Polisi menjelaskan aborsi pasangan kekasih ini menggunakan obat keras dilakukan secara terencana karena keduanya sudah berniat menggugurkan bayi.
“Ada 8 tablet dan obat pereda nyeri 16 butir. Semuanya mereka beli dari online," tegasnya.
Pasangan kekasih ini harus putus kuliah. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (thh/nsi)
Load more