LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana pembacaan vonis kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana di PN Balebandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Tim tvOne - Suhendar

Majelis Hakim PN Balebandung Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI, Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Balebandung menjatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan TNI di Bandung, Jawa Barat.

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:35 WIB

Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Majelis Hakim PN Balebandung menjatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan TNI di Bandung, Jawa Barat. Vonis yang diberikan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman mati.

Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno bisa selamat dari jerat pidana hukuman mati yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung yang di pimpin Vici Valentino hanya menjatuhi hukiman selama 20 tahun pidana penjara atas pembunuhan yang dilakukannya terdakwa Henry Hernando.

Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno merupakan pelaku pembunuhan letnan Kolonel Purnawirawan Muhammad Mubin, Seorang persiunan TNI AD yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya sendiri di kawasan Lembang, kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Baca Juga :

Dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa tidak dapat di benarkan.

“Meski perbuatannya tak dapat dibenarkan atau dimaafkan. Namun, majelis perlu mempertimbangkan beberapa hal. Seperti pertimbangan meringankan atau memberatkan,” ucap ketua majelis hakim PN Balebandung, Vici Valentino saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Balebandung, Selasa (28/03/2023).

Salah satu yang meringankan terdakwa adalah tidak ada penyangkalan sejak awal persidangan hingga pengakuan terdakwa membunuh persiunan TNI AD tersebut. 

“Kooperatif, pihak keluarga sudah memberikan bantuan kepada terdakwa, belum pernah di hukum yang menjadi pertimbangan meringankan,” lanjut Vici Valentino.

Majelis hakim menilai terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno telah terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban Letkol In (Purn) TNI Muhammad Mubin hingga meninggal dunia.

"Dengan sengaja dan dengan rencana dahulu menghilangkan nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno dengan hukuman 20 tahun penjara." Ucap Ketua Majelis Hakim Vici Valentino.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).

Korban di temukan tewas di dalam mobil dengan sejumlah luka bekas tusukan pisau di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/08/2022) silam.

Peristiwa berawal saat terdakwa menegur korban untuk memindahkan kendaraannya. Saat ditegur terjadi cekcok antara korban dan terdakwa, kemudian terdakwa menusukan pisau yang sudah d bawanya ke tubuh dan wajah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 (suh/ fis)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kritik Shin Tae-yong, Anjas Asmara Ternyata Pernah Gagal Antar Timnas Indonesia ke Olimpiade 1976 Gara-Gara Gagal Penalti

Kritik Shin Tae-yong, Anjas Asmara Ternyata Pernah Gagal Antar Timnas Indonesia ke Olimpiade 1976 Gara-Gara Gagal Penalti

Legenda timnas Indonesia, Anjas Asmara, pernah gagal mengantarkan skuad Garuda ke Olimpiade Montreal pada 1976 silam akibat kegagalannya mengeksekusi penalti.
Viral Eks Pegawai Lakukan Investasi Bodong, BTN Buka Ruang untuk Nasabah yang Jadi Korban untuk Menempuh Jalur Hukum

Viral Eks Pegawai Lakukan Investasi Bodong, BTN Buka Ruang untuk Nasabah yang Jadi Korban untuk Menempuh Jalur Hukum

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, bahwa pihaknya membuka ruang bagi nasabah yang ingin menempuh jalur hukum jika hal serupa terulang kembali.
KPU Pekalongan Resmi Membuka Pendaftaran Calon Wali Kota Jalur Perseorangan

KPU Pekalongan Resmi Membuka Pendaftaran Calon Wali Kota Jalur Perseorangan

KPU Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah membuka pendaftaran pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024 November mendatang.
Gerindra Buat Koalisi Gemuk Jelang Pilkada Kabupaten Bogor, 4 Partai Besar Bakal Merapat

Gerindra Buat Koalisi Gemuk Jelang Pilkada Kabupaten Bogor, 4 Partai Besar Bakal Merapat

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merancang koalisi gemuk jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Empat partai besar digadang-gadang bakal segera merapat.
Tragedi Pembacokan di Hotel Reddoorz Bojonegoro, Polisi: Korban Selamat

Tragedi Pembacokan di Hotel Reddoorz Bojonegoro, Polisi: Korban Selamat

Tragedi pembacokan terjadi di kamar nomor 111 hotel Red Doorz, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karang Pacar, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (8/5/2024) pagi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Ungkap Kasus 9,6 kg Ekstasi Asal Belgia, Pesanan dari Iran

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Ungkap Kasus 9,6 kg Ekstasi Asal Belgia, Pesanan dari Iran

Wadirtipid Narkoba Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan sindikat narkotika jaringan internasional berupa ekstasi seberat 9,6 kilogram (kg). Ini katanya.
Trending
Ada Nama Cawapres Hingga Eks Panglima TNI Dalam Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Viral, Berikut Daftarnya...

Ada Nama Cawapres Hingga Eks Panglima TNI Dalam Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Viral, Berikut Daftarnya...

Dalam susunan kabinet yang ramai jadi perbincangan publik itu terdapat 61 nama yang mengisi jabatan menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga non-kementerian.
Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Pengacara Kondang Hotman Paris Disebut Jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM

Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Pengacara Kondang Hotman Paris Disebut Jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM

Susunan kabinet Prabowo-Gibran viral di media sosial. Beberapa nama tersohor disebut-sebut dalam susunan kabinet yang viral ini. Salah satunya Hotman Paris.
Dulu Shin Tae-yong Sampai 'Memohon' Pemain-pemain Ini agar Mau Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang

Dulu Shin Tae-yong Sampai 'Memohon' Pemain-pemain Ini agar Mau Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang

Proses naturalisasi pemain-pemain keturunan tidak selalu berjalan mulus, bahkan Shin Tae-yong harus sampai 'memohon' agar bisa membela Timnas Indonesia.
Kisah YS  Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Kisah YS Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Nasib mengenaskan dialami seorang eks tenaga kerja wanita (TKW) inisial YS (46) asal Sukabumi, Jawa Barat. YS sebelumnya TKW di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
3 Pemain Keturunan Belanda Ini Bikin Pusing KNVB, Rizky Ridho Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-23 Kontra Guinea?

3 Pemain Keturunan Belanda Ini Bikin Pusing KNVB, Rizky Ridho Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-23 Kontra Guinea?

Inilah dua berita paling banyak dibaca. 3 Pemain keturunan Belanda ini bikin pusing KNVB dan apakah Rizky Ridho bisa perkuat Timnas Indonesia U-23 kontra Guinea.
KNVB Mulai Resah, Lama-lama jika Talenta Muda Mereka Dinaturalisasi dan Pindah Gabung Timnas Indonesia, Katanya Malah Bakal...

KNVB Mulai Resah, Lama-lama jika Talenta Muda Mereka Dinaturalisasi dan Pindah Gabung Timnas Indonesia, Katanya Malah Bakal...

Banyak cara dilakukan PSSi selaku federasi untuk bisa meningkatkan prestasi dari Timnas Indonesia dan salah satunya dengan gencar melakukan program naturalisasi
Pengakuan Teuku Ryan yang Sudah Tak Bergairah dengan Ria Ricis: Batin Saya Tertekan

Pengakuan Teuku Ryan yang Sudah Tak Bergairah dengan Ria Ricis: Batin Saya Tertekan

Artis Teuku Ryan akhirnya buka suara soal kabar buruk tentangnya yang beredar luas di media sosial yang menyangkut perceraiannya dengan selebgram Ria Ricis.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya