Dian juga menjelaskan motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
Selain mengamankan pelaku IB penyidikl juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan sarungnya, jaket, celana jeans dan sandal jepit, sementara korban Ujang Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tegas Dian Pornomo.
(raa/ fis)
Load more