Lanjut Kusworo, motif tersangka DH melukai TK karena tersinggung setelah saling bertatapan dan menganggap korban menantang tersangka.
"Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras, jadi sorenya karena ini kejadian jam 18.40 sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari," jelas Kusworo.
"Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka, yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(suh/rfi)
Load more