GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Bandung

Majelis Hakim Memutuskan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:58 WIB
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023)
Sumber :
  • Antara

Bandung, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Luar Biasa Dahsyat! dr. Zaidul Akbar Ungkap Keajaiban Tubuh Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

Luar Biasa Dahsyat! dr. Zaidul Akbar Ungkap Keajaiban Tubuh Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

dr. Zaidul Akbar ungkap keajaiban tubuh saat puasa Ramadhan, dari turunnya gula darah hingga proses autofagi yang bersihkan sel rusak.
Sorot Tajam Siswa MTsN Dianiaya Hingga Tewas, Ini Ancaman Pasal Pidana  Bagi Anggota Brimob Polda Maluku

Sorot Tajam Siswa MTsN Dianiaya Hingga Tewas, Ini Ancaman Pasal Pidana Bagi Anggota Brimob Polda Maluku

Kasus penganiayaan berujung tewasnya siswa MTsN berinisial AT oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya terus disorot tajam publik.
Mencari Kerja Tak Kunjung dapat, Coba Amalkan Amalan Sunnah dari Ustaz Adi Hidayat

Mencari Kerja Tak Kunjung dapat, Coba Amalkan Amalan Sunnah dari Ustaz Adi Hidayat

Jangan putus asa, coba amalkan amalan sunnah ini. Kata ustaz adi hidayat bisa membantu melancarkan rezeki
Juventus Gagal Rayu Maignan, Kontrak Baru Jadi Bukti Loyalitas di AC Milan

Juventus Gagal Rayu Maignan, Kontrak Baru Jadi Bukti Loyalitas di AC Milan

Kiper AC Milan, Mike Maignan dilaporkan menolak pendekatan dari Juventus meski Bianconeri siap menawarkan gaji lebih tinggi dibandingkan yang ia terima saat ini
Kondisi Finansial Zodiak 24 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 24 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut kondisi finansial zodiak pada 24 Februari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces,
Minum Kopi Saat Sahur Boleh Nggak? Ini Penjelasan Lengkap Dokter Tirta Soal Efeknya ke Tubuh

Minum Kopi Saat Sahur Boleh Nggak? Ini Penjelasan Lengkap Dokter Tirta Soal Efeknya ke Tubuh

Dokter Tirta jelaskan efek minum kopi saat sahur di bulan Ramadhan, bisa bikin melek tapi juga memicu haus dan dehidrasi.

Trending

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Rupanya Lulusan Paket C, Jati Diri Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas-bahas Usai Kritik Program MBG

Rupanya Lulusan Paket C, Jati Diri Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas-bahas Usai Kritik Program MBG

Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan hangat usai dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

BEM UGM mengirimkan surat ke UNICEF terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga siswa SD di NTT yang bunuh diri gara-gara tak mampu beli alat tulis seharga Rp10 ribu.
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Bak Bumi dan Langit! Duel Statistik Ole Romeny vs Striker Eropa Berdarah Jakarta yang Masuk Radar Timnas Indonesia

Bak Bumi dan Langit! Duel Statistik Ole Romeny vs Striker Eropa Berdarah Jakarta yang Masuk Radar Timnas Indonesia

Di tengah sorotan terhadap performa Ole Romeny yang belum maksimal, muncul nama Jelte Pal, penyerang berdarah Jakarta yang sedang tampil tajam di Liga Belanda.
Disebut-sebut Jadi Bagian Komunitas LGBT Usai Kritik MBG, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Sangat Menjijikan

Disebut-sebut Jadi Bagian Komunitas LGBT Usai Kritik MBG, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Sangat Menjijikan

Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT