News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Bandung

Majelis Hakim Memutuskan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:58 WIB
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023)
Sumber :
  • Antara

Bandung, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinju Dunia: Naoya Inoue Siap Tempur Jelang Lawan Junto Nakatani Diperebutan Gelar Juara Kelas Bantam Super

Tinju Dunia: Naoya Inoue Siap Tempur Jelang Lawan Junto Nakatani Diperebutan Gelar Juara Kelas Bantam Super

Naoya Inoue dalam kondisi prima jelang melakoni duel tinju dunia melawan sesama petinju Jepang, Junto Nakatani, di perebutan gelar juara kelas bantam super.
Serius Majukan Kualitas Pendidikan, Pemprov Kalteng Raih Penghargaan di Ajang National Governance Awards 2026‎

Serius Majukan Kualitas Pendidikan, Pemprov Kalteng Raih Penghargaan di Ajang National Governance Awards 2026‎

Pemprov Kalteng meraih penghargaan berkat upaya dan terobosan dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis teknologi dan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Hubungan dengan Conte Memanas, Romelu Lukaku Berpotensi Membelot ke AC Milan

Hubungan dengan Conte Memanas, Romelu Lukaku Berpotensi Membelot ke AC Milan

AC Milan memiliki peluang menarik di bursa transfer musim panas mendatang. Klub asal Kota Mode itu bisa mempertimbangkan untuk merekrut penyerang berpengalaman.
Susunan Pemain Indonesia vs Australia di Piala Uber 2026: Skuad Srikandi Bisa Sapu Bersih Kemenangan

Susunan Pemain Indonesia vs Australia di Piala Uber 2026: Skuad Srikandi Bisa Sapu Bersih Kemenangan

Daftar susunan pemain Indonesia vs Australia di Piala Uber 2026, di mana skuad Srikandi tetap menurunkan para andalan.
Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Kerja dan Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, Sinergi Ekonomi Diperkuat

Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Kerja dan Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, Sinergi Ekonomi Diperkuat

Pemprov Kalteng menilai misi dagang yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur menjadi momentum penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi antar-daerah.
Demi Formasi Tiga Bek, Massimiliano Allegri Desak AC Milan Borong 2 Bek Anyar

Demi Formasi Tiga Bek, Massimiliano Allegri Desak AC Milan Borong 2 Bek Anyar

AC Milan mulai menyusun langkah serius untuk memperkuat lini pertahanan jelang bursa transfer musim panas. Fokus utama kini tertuju pada sektor bek tengah.

Trending

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top skor akhir Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) mengakhiri perjuangan dengan mempertahankan rekor sebagai satu-satunya pemain lokal yang tembus 10 besar.
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Prediksi 23 pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, John Herdman siapkan nama baru, namun ada dua pemain skuad Garuda yang dipastikan absen.
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, sudah harus mencoret dua pemain penting padahal belum melakukan Garuda Calling jelang lawan Oman di FIFA Matchday Juni.
Tanpa Eliano Reijnders dan Beckham Putra Nugraha, John Herdman Panggil 3 Pemain Persib untuk TC Timnas Indonesia

Tanpa Eliano Reijnders dan Beckham Putra Nugraha, John Herdman Panggil 3 Pemain Persib untuk TC Timnas Indonesia

Alih-alih memanggil Eliano Reijnders dan Beckham Putra, John Herdman justru memanggil tiga nama Persib yang belum pernah dipanggilnya.
Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Gelar Juara dari Jakarta Pertamina Enduro, Akui Megawati Hangestri Cs Terbaik di Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Gelar Juara dari Jakarta Pertamina Enduro, Akui Megawati Hangestri Cs Terbaik di Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia, Alessandro Lodi mengungkapkan biang kerok tim besutannya bisa kalah dari Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026. Ia mengakui bahwa Megawati Hangestri dan kawan-kawan adalah skuad terbaik.
John Herdman Buat 2 Skuad Berbeda? Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia di TC Piala AFF 2026

John Herdman Buat 2 Skuad Berbeda? Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia di TC Piala AFF 2026

Menariknya, tampaknya John Herdman akan membuat dua skuad berbeda untuk tampil di agenda FIFA Matchday Juni 2026 dan Piala AFF 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT