"Kami akan berkoordinasi dengan KBRI di Suriah terkait keberadaan FH, saat ini tersangka sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Sedangkan terkait sejumlah pekerja migran yang minta dipulangkan kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur," katanya.
Sedangkan kedua orang ibu rumah tangga yang ditangkap akan dikenakan pasal pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang junto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Keduanya terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Aszhari.
(ant/ fis)
Load more