Remaja AA Galau Putus Cinta, Culik Anak Lagi Main Layangan, Langsung Ditangkap Polisi
- Tim tvOne/Mely Kasna
Depok, tvOnenews.com - Seorang remaja wanita berinisial AA (19) nekat menculik AH (11) yang baru dikenalnya di kawasan Tanah Merah Cipayung. Alasannya, butuh teman dan ingin mencari perhatian mantan pacar usai dirinya diputuskan.
AA mengatakan saat itu dirinya tengah 'galau' usai diputuskan pacarnya yang bernama Andi. Ia pun berkeliling dengan sepeda motornya hingga ke kawasan Tanah Merah Cipayung. Di sana, dia melihat korban tengah bermain layang-layang. Terbesit di pikirannya menculik AH untuk menemani dirinya yang sedang patah hati.
"Saya baru kenal juga. Saya iming-imingin layangan. Itu juga buat nemanin saya aja, bukan buat apa-apa," ujar AA saat ditemui di Mapolrestro Depok, Selasa (26/9/2023).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan aksi pelaku dipergoki warga lantaran korban menangis dan berteriak saat disuruh meminta-minta untuk mengisi bensin motor pelaku yang habis.
"Karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan," ujar Hadi.
Pelaku sempat memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian dengan menyebut aksi penculikan itu didalangi oleh mantan pacarnya, Andi. Namun saat kepolisian meminta keterangan Andi, ia sudah hilang kontak dengan pelaku sejak tiga bulan lalu.
"Jadi motifnya murni yang bersangkutan sakit hati, sedih, sehingga perlu teman untuk pelampiasan dan mengobati rasa sakit hatinya. Sehingga dia bisa menarik perhatian dari mantan pacarnya," tutur Hadi.
Polisi juga mengatakan tidak ada indikasi eksploitasi anak dalam kasus ini. Penculikan ini murni pelaku yang butuh teman saat patah hati. Pelaku juga menyeret nama sang mantan kekasih lantaran sakit hati diputuskan.
"Sampai dengan saat ini tidak ada dan dari keterangan para pihak serta jejak digital ataupun handphone juga tidak ada mengarah indikasi ke situ (eksploitasi)," pungkasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (mka/ebs)
Load more