News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Periksa 3 Saksi Usut Kebakaran Hebat Pasar Leuwiliang

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor memeriksa tiga saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran hebat di Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senin, 2 Oktober 2023 - 17:41 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meninjau lokasi kebakaran di Pasar Leuwiliang, Kabuapten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Kabupaten Bogor, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor memeriksa tiga saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran hebat di Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (27/09/2023) malam.

"Yang sudah diinterogasi ada tiga orang, yang melihat awal mula dimana proses ataupun titik api bermula," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham di Bogor, Senin (02/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan bahwa tiga orang tersebut mengetahui awal mula kebakaran yang berlangsung lebih dari 12 jam. Ketiganya merupakan pedagang dan satuan pengamanan yang ada di lokasi, karena saat itu, pasar sedang tidak beroperasi.

"Kamis mendampingi Tim Laboratorium Forensik Polri dalam kegiatan olah TKP untuk mencari atau membuat terang penyebab terjadinya kebakaran," ujarnya.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan Puslabfor Bareskrim Polri untuk mengusut penyebab kebakaran hebat di Pasar Leuwiliang.

Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak memasuki lokasi kebakaran di Pasar Leuwiliang sebelum tim Puslabfor selesai melakukan pemeriksaan.

Rio khawatir, jika lokasi kebakaran dimasuki oleh orang selain petugas, akan mengaburkan penyelidikan yang akan dilakukan oleh tim Puslabfor.

"Khawatir tujuannya nanti tidak akan tercapai dengan baik. Sehingga kasus penyelesaian kebakaran tersebut nanti bisa amburadul kalau kita tidak sejak dini menjaga lokasi yang terbakar tersebut," kata Rio.

Ia mengaku telah menugaskan Kapolsek setempat untuk memasangi garis polisi di sekeliling lokasi kebakaran. Langkah tersebut, kata dia, juga untuk mengantisipasi adanya penjarahan barang-barang sisa peristiwa kebakaran di Pasar Leuwiliang.

"Kami niatnya hanya untuk membantu, kami tidak membuat susah, kami hanya ingin memperjelas faktor kebakaran tersebut karena apa, terjadi pukul berapa," tuturnya.

Peristiwa kebakaran ratusan lapak pedagang sembako, buah, dan pakaian di Pasar Leuwiliang itu dilaporkan terjadi mulai Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, dari sebanyak 590 kios yang ada di Pasar Leuwiliang, 550 kios di antaranya hangus terbakar. Kemudian, dari los berjumlah 641 lapak, sebanyak 580 lapak di antaranya ikut terbakar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, peristiwa kebakaran yang berlangsung lebih dari 12 jam itu juga menghanguskan 450 lapak auning dan 35 lapak pedagang kaki lima (PKL).

(ant/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT