GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Bantuan Pemprov DKI Jakarta, Tiga Pejabat Pemkot Bekasi Diberhentikan Sementara sebagai ASN

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad buka suara terkait penangkapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi atas dugaan korupsi dana bantuan Pemprov DKI Jakarta yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Minggu, 7 Januari 2024 - 09:28 WIB
Tiga Pejabat Pemkot Bekasi diberhentikan sementara sebagai ASN
Sumber :
  • M. Supyan Limpong-tvOne

Bekasi, tvOnenews.com - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad buka suara terkait penangkapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi atas dugaan korupsi dana bantuan Pemprov DKI Jakarta yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.

Gani menegaskan akan memberhentikan sementara para tersangka sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Pasal 53 Ayat 2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai aturan nanti akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN. Pemberhentian sementara sebagai ASN bukan jabatannya saja,” ungkap Gani, Jumat (5/1/2024).

Gani menyampaikan akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan memberikan kesempatan para pejabat di Kota Bekasi itu untuk membuktikan di proses persidangan.

tvonenews

“Tetapi mari kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan sedang berproses untuk bisa membuktikan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangkap tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Bekasi dan satu kontraktor dari pihak swasta atas dugaan korupsi dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai anggaran sebesar Rp22,9 miliar.

Ketiga pejabat yang ditangkap, yaitu eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Yayan Yuliana dan dua anak buahnya di Dinas Lingkungan Hidup berinisial TY dan DA.

Para tersangka ditangkap lantaran menggelapkan pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Saat ini para tersangka telah mendekam di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi. (msl/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) terlihat penuh rasa bangga dengan putri bungsunya, Ni Hyang Sukma Ayu yang menari dengan lihai di atas panggung
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Respons beragam diungkapkan oleh para Bobotoh di media sosial usai Bojan Hodak memilih tak lanjutkan masa baktinya bersama Persib Bandung setelah tiga musim.
Kritik Era Pelatih Sebelumnya, John Herdman Sebut Gaya Main Timnas Indonesia Terlalu Pasif

Kritik Era Pelatih Sebelumnya, John Herdman Sebut Gaya Main Timnas Indonesia Terlalu Pasif

Pelatih baru Timnas Indonesia John Herdman secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap gaya bermain skuad Garuda di era sebelumnya. Pelatih asal Inggris ..
Dua Atlet Dayung Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang Dua Hari di Sungai Laes

Dua Atlet Dayung Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang Dua Hari di Sungai Laes

Operasi pencarian terhadap dua remaja atlet dayung yang hilang di Sungai Laes, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi berakhir pada Senin (25/5). 
Kata John Herdman setelah Mau Tidak Mau Andalkan 'Local Pride' di Piala AFF 2026

Kata John Herdman setelah Mau Tidak Mau Andalkan 'Local Pride' di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia dipastikan bakal tampil dengan wajah berbeda di ajang ASEAN Championship 2026 yang akan berlangsung Juli mendatang. Pelatih kepala John Herdman

Trending

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Respons beragam diungkapkan oleh para Bobotoh di media sosial usai Bojan Hodak memilih tak lanjutkan masa baktinya bersama Persib Bandung setelah tiga musim.
Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) terlihat penuh rasa bangga dengan putri bungsunya, Ni Hyang Sukma Ayu yang menari dengan lihai di atas panggung
Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kini sudah membaik dan siap untuk keliling Indonesia menemui masyarakat.
Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT