News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IRT Beranak 5 Jadi Bandar Sabu, Polisi Kejar Pemasok yang Buron

Polres Kota Cimahi menangkap seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar narkoba. Pelaku memilih menjadi bandar sabu lantaran kebutuhan ekonomi. 
Senin, 29 Januari 2024 - 19:25 WIB
Ibu rumah tangga tersangka pengedar sabu
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Cimahi, tvOnenews.com - Polres Kota Cimahi menangkap seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar narkoba. Pelaku berinisial AAM yang bergelar Sarjana Pendidikan memilih menjadi bandar sabu lantaran kebutuhan ekonomi. 

Polisi menangkap tersangka di Jalan Situgunting Barat, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Kamis (04/01/2024) kemarin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menyampaikan, penangkapan pelaku pengedar narkoba itu modus berjualan minuman dingin di Kelurahan Melong Keamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Ia menyampaikan, pelaku menerima titipan narkotika untuk dijual atau diedarkan kembali sesuai arahan petunjuk dari RF (DPO) dengan cara sistim tempel. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi aksinya dengan cara berjualan minuman dingin. 

"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi memerintahkan unit 1 untuk melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa pengedar tersebut memiliki alamat di Jl. Situgunting Barat, Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung. Anggota unit 1 kemudian melakukan penyelidikan keberdaan pelaku, dan dalam 3 hari berhasil mengamankan pelaku." Kata AKP Tanwin Nopiansyah pada keterangan conference Pres pada Senin (29/01/2024). 

Pada saat diamankan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari  RF (DPO) untuk diedarkan kembali. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta setiap berhasil menjual 20 gram Shabu.

"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena suaminya pengangguran sehingga membutuhkan biaya untuk keperluan rumah tangga dimana pelaku memiliki 5 orang anak untuk dibiayai," terang Tanwin. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(ila/ fis)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dulu Dijual Murah, Kini Diburu Lagi? Inter Milan Pantau Aleksandar Stankovic

Dulu Dijual Murah, Kini Diburu Lagi? Inter Milan Pantau Aleksandar Stankovic

Inter Milan mempertimbangkan untuk membeli kembali gelandang muda Aleksandar Stankovic dari Club Brugge pada bursa transfer musim panas mendatang.
Talenta Muda Tanah Air Asal Papua Tengah Dinilai Melempem, Kinerja PSSI Mulai Dipertanyakan

Talenta Muda Tanah Air Asal Papua Tengah Dinilai Melempem, Kinerja PSSI Mulai Dipertanyakan

Perkembangan sepak bola tanah air termasuk pembinaan terhadap usai dini dinilai masih lemah terkhusus di wilayah Indonesia Timur.
Persib Bandung di Puncak Klademen  Eliano Reijnders Ogah Remehkan Persis Solo

Persib Bandung di Puncak Klademen Eliano Reijnders Ogah Remehkan Persis Solo

Pemain Persib Bandung Eliano Reijnders menegaskan kesiapannya untuk kembali memperkuat skuad utama saat menghadapi Persis Solo pada pekan ke-19 Super League.
Banjir Jakarta Sempat Rendam 20 RT

Banjir Jakarta Sempat Rendam 20 RT

Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, mengatakan terdapat penambahan data wilayah yang terendam banjir pada pagi ini.
Persebaya Siap Maksimalkan Malik Risaldi, Bernardo Tavares Pasang Target Besar

Persebaya Siap Maksimalkan Malik Risaldi, Bernardo Tavares Pasang Target Besar

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares menyatakan kesiapannya memaksimalkan potensi Malik Risaldi pada sisa kompetisi Super League 2025/2026.
Ikut Program Inkubasi, Ibu Rumah Tangga Digodok Jadi Pelaku UMKM Profesional

Ikut Program Inkubasi, Ibu Rumah Tangga Digodok Jadi Pelaku UMKM Profesional

Program pemberdayaan perempuan khususnya ibu rumah tangga dalam upaya memandirikan ekonommi bagi kaum hawa itu terus menjadi perhatian bagi sejumlah pihak.

Trending

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.
Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Pemerintah mulai membuka arah pengelolaan sumber daya strategis nasional menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Tak Takut Thailand atau Vietnam! Firman Ardiansyah Siap Tempur di Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Tak Takut Thailand atau Vietnam! Firman Ardiansyah Siap Tempur di Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Pemain timnas futsal Indonesia, Firman Ardiansyah, menegaskan timnya tidak gentar menghadapi siapa pun di babak perempat final Piala Asia Futsal 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT