News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat atau Khilaf? 3 Orang Pengedar Tukar Ribuan Uang Palsu ke Bank Indonesia, Auto Masuk Bui

3 tersangka mendekam di balik jeruri besi Mapolres Tasikmalaya Kota, karena menukarkan upal sebanyak 1144 lembar pecahan Rp 100 ribu ke Kantor Bank Indonesia.
Kamis, 1 Februari 2024 - 16:27 WIB
Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Tasikmalaya
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Denden Ahdani

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Tiga tersangka yang masing - masing berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal dan SS (46) seorang ibu rumah tangga warga Aceh harus mendekam di balik jeruri besi Mapolres Tasikmalaya Kota, setelah nekat menukarkan uang palsu (upal) sebanyak 1144 lembar pecahan Rp 100 ribu ke Kantor Bank Indonesia pada, Senin (29/01/2024) lalu.

Kasus ini terungkap setelah ketiga tersangka datang ke Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya, mereka berniat hendak menukar uang palsu dengan uang baru. Modusnya, uang palsu tersebut ditumpuk dan digabung dengan uang yang rusak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, setelah para tersangka datang kemudian petugas dari Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan pengecekan dan pemeriksaan dengan sistem 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang). Namun, hasil pemeriksaan ternyata uang yang dibawa para tersangka merupakan uang palsu.

"Jadi saat itu 3 orang tersangka pengedar upal datang ke Kantor BI. Mereka hendak menukar uang pecahan 100 ribu sebanyak 1144 lembar. Kemudian pegawai melakukan pemeriksaan. Hasilnya uang yang dibawa tersangka adalah palsu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Kamis (01/02/2024).

Menurut Joko, setelah diketahui uang yang dibawa para tersangka palsu, kemudian petugas Bank Indonesia mengamankan ketiganya. Piket Siaga Reskrim Polres Tasikmalaya Kota yang menerima laporan, langsung menciduk ketiga tersangka. Kepada penyidik, lanjut Joko, para tersangka mendapat uang palsu tersebut dari daerah Depok.

"Setelah tahu itu (uang) palsu, petugas dari Bank Indonesia lapor ke kami, kemudian piket Reskrim mengamankannya. Hasil interogasi, uang palsu didapat dari Depok. Mereka (tersangka) pun mengetahui bahwa uang itu merupakan uang palsu," ucap Joko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok uang palsu yang diedarkan para tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini kami lakukan pengembangan dan pengejaran pemasok uang palsu yang informasi sementara berada di wilayah Depok. Mereka para tersangka yang sudah diamankan terancam kurungan penjara selama 15 tahun," pungkas Joko.

(dai/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Istri Selundupkan Sabu dalam Bumbu Mi Instan, Hendak Diberikan ke Suaminya yang Dipenjara di Lapas Banceuy

Istri Selundupkan Sabu dalam Bumbu Mi Instan, Hendak Diberikan ke Suaminya yang Dipenjara di Lapas Banceuy

Petugas Lapas Banceuy Bandung menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 11,1 gram dalam bungkus bumbu mi instan oleh seorang wanita berinisial NRA.
Penyandang Disabilitas Tak Bisa Sebutkan Pelakunya, Kasus Rudapaksa Diungkap Lewat Tes DNA, Ternyata Pelaku Iparnya Sendiri

Penyandang Disabilitas Tak Bisa Sebutkan Pelakunya, Kasus Rudapaksa Diungkap Lewat Tes DNA, Ternyata Pelaku Iparnya Sendiri

Pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita disabilitas di Pamekasan akhirnya terungkap lewat tes DNA.Ā 
Dari Toko Kosmetik Mencurigakan, Pengedar Obat Keras Ilegal ke Nelayan hingga ABK di Muara Angke Akhirnya Ditangkap

Dari Toko Kosmetik Mencurigakan, Pengedar Obat Keras Ilegal ke Nelayan hingga ABK di Muara Angke Akhirnya Ditangkap

Pria berinisial A (35) berhasil ditangkap usai diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy ke nelayan dan ABK di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.
Keputusan Tinggal di Tangan Bojan Hodak, Persib Beri Tawaran Menarik untuk Perpanjang Kontrak Pelatih

Keputusan Tinggal di Tangan Bojan Hodak, Persib Beri Tawaran Menarik untuk Perpanjang Kontrak Pelatih

Kontrak Bojan Hodak bersama Persib Bandung akan selesai pada akhir musim 2025-2026 mendatang.
Bahlil Lebih Pilih Tarik Pajak Nikel daripada Naikkan Harga BBM Subsidi

Bahlil Lebih Pilih Tarik Pajak Nikel daripada Naikkan Harga BBM Subsidi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Azizah Salsa Maafkan Bigmo dan Resbob Soal Pencemaran Nama Baiknya, Bareskrim Polri Bilang Begini

Azizah Salsa Maafkan Bigmo dan Resbob Soal Pencemaran Nama Baiknya, Bareskrim Polri Bilang Begini

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka suara soal kelanjutan pelayangan laporan pencemaran nama baik Azizah Salsa usai dirinya melakukan pertemuan dengan Youtuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan memaafkan perbuatannya.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT