Arif mengatakan dari tangan para tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti senjata tajam, baju korban, motor, dan bendera geng motor.
"Kami kenakan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.
Seperti diketahui, kejadian penyerangan terjadi di Karangwangun pada Minggu 2 Januari 2022 silam. Ketika itu, geng motor GBR yang sedang berkumpul di kawasan itu, tiba-tiba didatangi kelompok Moonraker dan langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
Akibat peristiwa tersebut menyebabkan Kevin Adjis Saputra, warga Desa Gebang, meninggal dunia karena luka akibat senjata tajam. Sementara korban lainnya adalah Lutfi warga Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan. Korban menderita luka berat akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
(Erfan Septyawan/ fis)
Load more