News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Dua Kakek di Kota Cimahi Tega Cabuli Cucunya Sendiri, Ini Tampangnya

Polres Cimahi meringkus dua kakek pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun. Kedua kakek tua itu berinisial M (68) dan L (53).
Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:14 WIB
Inilah wajah dua kakek yang lakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri di Kota Cimahi.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi berhasil meringkus dua kakek pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun. 

Kedua kakek tua itu, masing-masing berinisial M (68) dan L (53).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, korban merupakan orang yang sama, namun di antara dua pelaku tersebut merupakan kakek korban. 

"Antara korban dengan para pelaku masih saudara atau sebagai kakek karena ada hubungannya kakek korban sama tersangka," kata AKBP Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/24).

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • ANTARA

 

AKBP Tri menngatakan, para pelaku dianggap sebagai kakek korban karena adanya ikatan keluarga antara kakek korban dan para tersangka.

Tri menjelaskan, motif para pelaku muncul karena tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar. 

"Modusnya sama tersangka M semenjak bulan November tahun 2023, korban diiming-imingi uang, pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku," jelas Tri.

Lanjut kata Tri, kini korban sudah diamankan oleh pihak keluarganya karena sebelumnya korban tinggal di salah satu rumah pelaku karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara ibunya bekerja sebagai TKW, dan kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban.

"Korban ini menceritakan kepada kakaknya. Saat ini Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu. 

AKBP Tri mengungkapkan, kini para pelaku tersebut akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya. (iah/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Bursa Transfer Persib: Striker Spanyol Resmi Gabung, 2 Pemain Keturunan Menyusul?

Update Bursa Transfer Persib: Striker Spanyol Resmi Gabung, 2 Pemain Keturunan Menyusul?

Persib Bandung resmi merekrut striker Spanyol Sergio Castel jelang penutupan bursa transfer. Kedatangannya membuat posisi Ramon Tanque terancam didepak Bojan.
John Herdman Dapat Penyerang Baru untuk Timnas Indonesia? Pemain Eredivisie Ini Makin Moncer Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Dapat Penyerang Baru untuk Timnas Indonesia? Pemain Eredivisie Ini Makin Moncer Jelang FIFA Series 2026

Jelang FIFA Series 2026, John Herdman berpeluang dapat penyerang baru untuk Timnas Indonesia? Simak selengkapnya.
Polres Bantul Usut Permintaan Donasi Berkedok Duka Eks Sekjen Pordasi Jakarta di Grup WA

Polres Bantul Usut Permintaan Donasi Berkedok Duka Eks Sekjen Pordasi Jakarta di Grup WA

Polres Bantul tengah menyelidiki beredarnya pesan Whatsapp yang meminta sumbangan duka cita atas meninggalnya Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta.
Bukan Karena Alat Tulis! Polisi Ungkap Faktan Alasan di Balik Bocah SD Bunuh Diri di NTT

Bukan Karena Alat Tulis! Polisi Ungkap Faktan Alasan di Balik Bocah SD Bunuh Diri di NTT

Kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru terkait kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Reformasi Polri Bukan Agenda Baru, Komjen Chryshnanda Paparkan Dasar dan Arahnya dalam Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit

Reformasi Polri Bukan Agenda Baru, Komjen Chryshnanda Paparkan Dasar dan Arahnya dalam Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit

Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan proses perbaikan yang berlangsung terus-menerus dan bukan agenda baru.
Purbaya Ngaku Sudah Cium Hal Aneh di Kantor Pajak dan Bea Cukai yang Hari Ini Kena OTT KPK

Purbaya Ngaku Sudah Cium Hal Aneh di Kantor Pajak dan Bea Cukai yang Hari Ini Kena OTT KPK

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya sudah merasa ada yang aneh di Kantor Pajak Banjarmasin dan Bea Cukai yang hari ini, Rabu (4/2/2026) terkena OTT KPK.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT