News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komplotan Penculik IRT di Bandung Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Motifnya...

Akhirnya para pelaku penculikan terhadap Ibu Rumah Tangga bernama Santi (43 Tahun) yang terjadi pada Minggu (08/12/2024) di kediamannya di Jalan Sukanaraga, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Total pelaku yang diamankan berjumlah empat orang. 
Rabu, 11 Desember 2024 - 09:59 WIB
Komplotan pelaku penculikan saat digiring petugas kepolisian
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Bandung, tvOnenews.com - Akhirnya para pelaku penculikan terhadap Ibu Rumah Tangga bernama Santi (43 Tahun) yang terjadi pada Minggu (08/12/2024) di kediamannya di Jalan Sukanaraga, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Total pelaku yang diamankan berjumlah empat orang. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan keempat orang pelaku penculikan berhasil diamankan di beberapa tempat pada Selasa (10/12/2024). Para pelaku berinisial AS, T, H alias Ato dan DAS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka penculikan sudah tertangkap," kata  Budi saat dikonfirmasi  Selasa (10/12/2024).

Budi menyebut pelaku AS berperan menyewa mobil yang akan dipakai untuk menculik dan turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke kendaraan. AS ditangkap polisi di kediamannya. 

"Pelaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan iming-iming sejumlah uang," kata dia.

Selanjutnya pelaku berinisial T duduk dan diam di depan samping sopir. Ia diajak oleh DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Pelaku diamankan di tempat kontrakannya di Antapani.

Sedangkan pelaku H alias Ato ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru. Pelaku diajak DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Saat aksi penculikan, pelaku berperan menjadi sopir, memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban.

Pelaku DAS ditangkap di kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang ternyata mainan lalu ditodongkan kepada korban dan menarik korban dibawa ke kendaraan. 

"Tersangka merasa sakit hati kepada korban," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara. Para tersangka tengah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan. 

Sebelumnya, aksi komplotan penjahat menodongkan senjata dan menculik seorang wanita paruh baya (43) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani, Kota Bandung viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada, Minggu (08/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rekaman video,  korban di kediamannya menggunakan mobil berwarna merah. Ia memarkirkan kendaraan tepat di depan rumahnya.

Wanita tersebut keluar dari mobil kemudian berjalan kaki menuju pagar pintu rumah. Sesaat keluar dari pintu mobil, ia sempat menoleh ke samping jalan dan kembali meneruskan berjalan kaki menuju rumahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT