News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Bandung, Pelaku Sudah 5 Kali Masuk Bui

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor dengan pemberatan (curat), satu orang pelaku diantaranya merupakan residivis lima kali masuk bui.
Rabu, 13 April 2022 - 12:55 WIB
Empat Pelaku Pencurian Motor di Bandung Berhasil Ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Bandung, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor dengan pemberatan (curat), satu orang pelaku diantaranya merupakan residivis lima kali masuk bui.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Rabu (13/4/2022).

Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah salat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.

"Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai salat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada," ujarnya.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti-bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka. Tanpa butuh waktu lama, keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. 

"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dan masuk bui dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," kata Kusworo.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai," tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara. (suh/mg1/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT