Gejolak Internal Perumda Tirta Bhagasasi Memanas, Manajemen Pastikan Tak Ganggu Operasional Perusahaan
- Tirta Bhagasasi
Manajemen menegaskan perusahaan terbuka terhadap setiap pendapat yang disampaikan pegawai. Menurut perusahaan, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi bagian dari dinamika organisasi yang harus disikapi secara dewasa, objektif, dan sesuai mekanisme.
"Manajemen memahami bahwa dalam surat pernyataan tersebut terdapat sejumlah aspirasi, pandangan, serta harapan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, komunikasi organisasi, tata kelola, transparansi, hingga pelaksanaan program strategis perusahaan. Seluruh hal tersebut merupakan bagian dari materi yang akan dihormati dan diproses sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku," tulis PR Humas Perumda Tirta Bhagasasi dalam keterangan resmi.
Perusahaan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas aspirasi tersebut kepada Kuasa Pemilik Modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Perumda Tirta Bhagasasi menegaskan komitmennya untuk menjunjung objektivitas, profesionalisme, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Manajemen juga menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun dukungan apabila nantinya diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
"Di sisi lain, Perumda Tirta Bhagasasi memastikan bahwa penyampaian aspirasi tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan. Seluruh pelayanan kepada pelanggan, baik pelayanan administrasi, pelayanan pelanggan, maupun distribusi air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," jelas pihak perusahaan.
Perumda Tirta Bhagasasi mengajak seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme, integritas, kondusivitas, serta semangat memberikan pelayanan publik selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.
Manajemen menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dialog yang konstruktif, serta mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. (rpi)
Load more