News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral 3 Pria Buang Air Aki Bekas ke Sungai di Depok, Polisi Turun Tangan, Ini Bahaya Limbahnya

Video tiga pria membuang air aki bekas ke sungai di Pancoran Mas, Depok, viral. DLHK menyerahkan kasus ke polisi dan menyoroti dampak limbah aki
Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14 WIB
Viral 3 Pria Buang Air Aki Bekas ke Sungai di Depok, Polisi Turun Tangan, Ini Bahaya Limbahnya
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram depok24jam

tvOnenews.com - Video yang memperlihatkan tiga pria membuang air dari aki bekas ke sungai di Depok mendadak  viral dan menjadi perhatian di media sosial. Dalam rekaman tersebut, aktivitas yang dilakukan dari sebuah mobil pikap bahkan sempat dipergoki warga yang berada di sekitar lokasi.

Bukan sekadar membuang air biasa, cairan yang dituangkan ke aliran sungai diduga berasal dari aki bekas yang memenuhi bak mobil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini sontak menuai kecaman karena limbah aki dapat mengandung bahan berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang tanpa pengelolaan yang benar.

Kasus tersebut kini tidak hanya berhenti sebagai video viral. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menyerahkan penanganannya kepada kepolisian. 

Pemerintah daerah juga tengah melakukan langkah mitigasi untuk mengetahui kemungkinan dampak pencemaran terhadap kualitas air di lokasi kejadian.

Video Viral, Tiga Pria Terekam Buang Air Aki ke Sungai

Dalam video yang beredar, sebuah mobil pikap dengan nomor polisi B 9600 ZZB terlihat membawa tumpukan aki bekas di bagian bak terbuka. 

Tiga orang kemudian tampak mengeluarkan cairan dari aki dan membuangnya ke aliran sungai. Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian merekam kejadian sekaligus menegur mereka.

"Bang, air aki ya?" tanya warga yang merekam video tersebut.

"Iya," jawab salah satu dari tiga orang yang sedang membuang air aki ke kali.

Warga tersebut kemudian memperingatkan agar cairan itu tidak dibuang ke sungai.

"Jangan dibuang di kali, waduh," serunya.

"Jangan dibuang di kali bang, gak boleh, gak boleh," imbuhnya.

Setelah mendapat teguran, ketiga pria tersebut menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan.

Berdasarkan narasi video, kejadian itu disebut berlangsung di sebuah jembatan di Jalan Raya Pramuka, Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 12.43 WIB.

DLHK Depok Serahkan Kasus ke Polisi

Video tersebut kemudian menjadi perhatian DLHK Kota Depok. Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Depok untuk menelusuri identitas serta alamat pemilik kendaraan.

Setelah data kendaraan diketahui, DLHK akan melakukan verifikasi terhadap lokasi usaha yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Namun, untuk dugaan pembuangan limbah secara sembarangan, proses penindakan diserahkan kepada Polres Metro Depok.

"Saat ini, DLHK Depok fokus memitigasi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan akibat pembuangan air aki ke sungai," demikian keterangan yang disampaikan terkait penanganan kasus tersebut.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan terhadap kondisi dan kualitas air di sekitar lokasi pembuangan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah cairan yang dibuang telah memengaruhi kualitas lingkungan sungai.

Air Aki Bisa Cemari Sungai, Ada Ancaman Pidana

Pembuangan limbah aki secara sembarangan bukan persoalan sepele. Aki kendaraan, terutama aki timbal-asam, dapat mengandung asam sulfat dan logam berat seperti timbal (lead). 

Jika limbah tersebut masuk ke badan air tanpa pengelolaan yang sesuai, kualitas air dan ekosistem di sekitarnya berpotensi terganggu.

Pencemaran dapat berdampak pada organisme air, kualitas tanah dan air, serta meningkatkan risiko paparan bahan berbahaya bagi manusia apabila lingkungan yang tercemar tidak segera ditangani.

Secara hukum, dugaan pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Ketentuan pidana antara lain terdapat dalam Pasal 104, yang mengatur perbuatan membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Namun, penerapan pasal terhadap ketiga pria tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, jenis limbah yang dibuang, unsur perbuatannya, serta ada atau tidaknya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan.

Selain itu, aki bekas pada kondisi tertentu dapat termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena itu, penelusuran terhadap asal aki, kegiatan usaha, serta bagaimana limbah tersebut seharusnya dikelola menjadi bagian penting dalam pengusutan.

Kini, polisi masih perlu mengidentifikasi ketiga pria dalam video dan mendalami siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan tersebut. Sementara itu, langkah DLHK untuk memeriksa kualitas air menjadi penting agar dampak terhadap sungai dapat segera diketahui dan ditangani. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban usia 4 tahun (AG) di Madiun.
Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satgas penegakan hukum karhutla untuk menelusuri bukti lintas negara, aliran dana korporasi, dan menindak
Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin akhirnya buka suara terkait polemik dengan Aa Juju yang menyindirnya karena dinilai kurang peduli terhadap Karhutla, ia membantah tudingan tersebut.
Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Video ikan asin diduga disemprot pestisida viral di media sosial. BPOM meminta produk berbahaya tidak diedarkan, ahli menjelaskan risiko residu kimia.
Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kesiapan Polri mengawal dan menyukseskan visi Astacita yang diusung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Juara kelas welter UFC, Islam Makhachev, akhirnya ungkap alasan menolak duel melawan Carlos Prates untuk mempertahankan gelarnya di UFC 336. Ia memilih menunggu

Trending

Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Juara kelas welter UFC, Islam Makhachev, akhirnya ungkap alasan menolak duel melawan Carlos Prates untuk mempertahankan gelarnya di UFC 336. Ia memilih menunggu
Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kesiapan Polri mengawal dan menyukseskan visi Astacita yang diusung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban usia 4 tahun (AG) di Madiun.
Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satgas penegakan hukum karhutla untuk menelusuri bukti lintas negara, aliran dana korporasi, dan menindak
Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin akhirnya buka suara terkait polemik dengan Aa Juju yang menyindirnya karena dinilai kurang peduli terhadap Karhutla, ia membantah tudingan tersebut.
Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Video ikan asin diduga disemprot pestisida viral di media sosial. BPOM meminta produk berbahaya tidak diedarkan, ahli menjelaskan risiko residu kimia.
Ngeri! Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Cairan Pembasmi Serangga, Ini 5 Risiko Kesehatan jika Dikonsumsi

Ngeri! Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Cairan Pembasmi Serangga, Ini 5 Risiko Kesehatan jika Dikonsumsi

Video yang memperlihatkan ikan asin diduga disemprot menggunakan cairan pembasmi serangga (Baygon) saat dijemur viral di media sosial. Ini bahaya insektisida.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT