Korban didapati Polresta Cirebon mengalami trauma psikis sehingga mendapat pendampingan dari unit PPA Polresta Cirebon.
"Orang tua korban tidak terima karena anaknya dibawa tanpa izin dan melaporkannya sehingga pelaku ditangkap di kediamannya. Saat itu korban mengalami syok berat," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 24 Juli 2022.
"Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (esn/nsi)
Load more