GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Bandung Ungkap Kasus Gas Elpiji Oplosan dengan Omzet Ratusan Juta Rupiah

Pelaku diduga mengoplos gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:23 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi di Desa Girimekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022)
Sumber :
  • Antara

Bandung, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus pengoplosan gas liquified petroleum gas (LPG) di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merugikan negara hingga Rp360 juta.
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ada dua tersangka yang diamankan yakni berinisial SR dan AH.

Mereka diduga mengoplos gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
 
"Adanya informasi dari warga masyarakat sekitar sini, di Kecamatan Cilengkrang ini, di mana masyarakat membeli tabung gas sebesar 12 kilogram, tapi habisnya lebih cepat dari biasanya," kata Kusworo di lokasi penyalahgunaan tabung gas LPG, Rabu (24/08/2022).
 
Berawal dari adanya informasi masyarakat itu, Kusworo mengatakan anggota satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah diselidiki, menurutnya lagi, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana tersebut.
 
"Jadi tabung 3 kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya," katanya pula.
 
Setelah dibekuk polisi, Kusworo menyebut para pelaku mengaku menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp160 ribu per tabungnya. Sedangkan, menurutnya harga asli dari gas berukuran 12 kilogram itu yakni Rp205 ribu.
 
Namun, kata dia lagi, tabung 12 kilogram yang dijual oleh para pelaku itu tidak memiliki berat 12 kilogram, melainkan hanya 10 kilogram. Pasalnya, kata dia, tabung 12 kilogram itu hanya diisi dengan tiga buah tabung 3 kilogram.
 
"Dalam satu pekan itu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 buah tabung 3 kilogram menjadi 50 buah tabung yang 12 kilogram," kata dia.
 
Menurutnya, para pelaku itu melakukan aksinya sejak Maret 2022. Adapun SR, menurutnya, berperan sebagai yang memiliki izin pangkalan agen tabung gas, sedangkan AH berperan mencari karet, segel, dan alat suntik untuk pemindahan gas tersebut.
 
Di lokasi tersebut, menurutnya pula, polisi menyita barang bukti berupa 247 tabung gas dengan rincian 75 tabung gas 3 kilogram berisi, 73 tabung gas 3 kilogram kosong, 16 tabung gas 12 kilogram berisi, 16 tabung gas 12 kilogram kosong, serta barang bukti lainnya.
 
"Jadi saat kami melakukan penggerebekan, mereka tertangkap tangan dan langsung barang buktinya dibuang ke tandon air," kata Kusworo.
 
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan gas secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rute Transjakarta Kena Penyesuaian Selama Periode Libur Lebaran, Ini Daftarnya

Rute Transjakarta Kena Penyesuaian Selama Periode Libur Lebaran, Ini Daftarnya

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pada beberapa rute untuk mengantisipasi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ternyata Prajurit Lintas Matra, AL dan AU

Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ternyata Prajurit Lintas Matra, AL dan AU

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital merespons X (sebelumnya Twitter) yang menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Sempat Buron 10 Hari, Pelaku Pembunuhan di Muara Payang Lahat Akhirnya Ditangkap

Sempat Buron 10 Hari, Pelaku Pembunuhan di Muara Payang Lahat Akhirnya Ditangkap

Usai sudah pelarian yang dilakukan oleh A alias AP bin S, warga Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. A diburu oleh tim Sat
Mantan Jaksa Agung Tegaskan Penyiraman Terhadap Andrie Merupakan Aksi Terorisme

Mantan Jaksa Agung Tegaskan Penyiraman Terhadap Andrie Merupakan Aksi Terorisme

Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman menegaskan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan bentuk aksi terorisme.
Tak Mau Seperti Valentino Rossi, Marc Marquez Blak-blakan Bilang Dirinya Tak akan Balapan di MotoGP Sampai Usia 40 Tahun

Tak Mau Seperti Valentino Rossi, Marc Marquez Blak-blakan Bilang Dirinya Tak akan Balapan di MotoGP Sampai Usia 40 Tahun

Rider Ducati sekaligus juara bertahan MotoGP yakni Marc Marquez, mengungkapkan berapa lama kemungkinan dirinya masih akan berkarier di dunia balap motor ini.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Persib Bandung dipastikan menerima dana FIFA dengan nominal fantastis lewat program CBP setelah Frans Putros dipanggil Timnas Irak ke playoff Piala Dunia 2026.
Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyinggung jabatan istri Kades Hoho yang menjadi sekdes. Terungkap sang istri sudah dulu menjabat sebelum Hoho Alkaf menjadi kepala desa.
Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Timnas Indonesia semakin mendapat perhatian dunia. Hal itu terlihat dari mulai seringnya para pemain skuad Garuda dibahas oleh media asing, mulai dari Amerika -
Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Maroko resmi dinyatakan sebagai juara Piala Afrika setelah bandingnya dikabulkan Confederation of African Football (CAF) saat berhadapan dengan Senegal.
Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT