News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Sakit Usai Ditetapkan Tersangka, Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumedang berinisial DR ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (19/9/22) malam.
Selasa, 20 September 2022 - 04:22 WIB
Sempat Sakit Usai Ditetapkan Tersangka, Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Sumber :
  • tvOne

Kabupaten Sumedang, tvOne

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumedang berinisial DR ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (19/9/22) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DR yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tahun anggaran 2019. Pada saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga Kabupaten Sumedang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Inal Sainal Saipul mengatakan, pihaknya sudah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka DR. Sebelumnya pihak Kejari sudah menetapkan tersangka DR pada tanggal (13/9/22) bersama 3 orang lainnya yang sudah dilakukan penahanan.

"Kemarin memang kita sudah tetapkan tersangka DR itu pada tanggal 13 September 2022 bersama yang lainnya yang sudah kita lakukan penahanan" kata Inal Sainal.

Inal menuturkan, sebelumnya DR sempat dilakukan pemanggilan namun tidak hadir lantaran sakit. Namun hari ini DR kooperatif dan langsung dilakukan penahanan.

"Kemarin yang bersangkutan terakhir itu kita lakukan pemanggilan, namun dikarenakan kondisi kesehatan bersangkutan sakit sehingga tidak dapat hadir namun di hari ini baru sempat hadir," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Inal, para tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini, dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KUH Pidana diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal yang kami sangkakan terhadap para tersangka itu pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UUD tidak pidana korupsi junto padal 55 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini 18 September 2022," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tersangka yang terlibat telah lebih dahulu dijebloskan ke Penjara. Kelima tersangka tersebut diantaranya, HB Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, BR mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, US pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut, AD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan HH adalah direktur utama perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek yang menjadi objek korupsi. (LSR)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Murka di Sidang Dewan Keamanan PBB: 285 Juta Rakyat RI Berduka

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Murka di Sidang Dewan Keamanan PBB: 285 Juta Rakyat RI Berduka

Indonesia meluapkan duka sekaligus kemarahan di forum tertinggi dunia setelah tiga prajurit penjaga perdamaian gugur dalam misi di Lebanon. 
Langganan Timnas Indonesia, Justin Hubner Bongkar Perbedaan Gaya Melatih STY, Kluivert, dan John Herdman

Langganan Timnas Indonesia, Justin Hubner Bongkar Perbedaan Gaya Melatih STY, Kluivert, dan John Herdman

Justin Hubner, bek andalan Timnas Indonesia, membagikan pengalamannya merasakan gaya kepelatihan yang berbeda dari tiga pelatih, STY,Kluivert, dan John Herdman
Langganan Timnas Indonesia, Justin Hubner Bongkar Perbedaan Gaya Melatih STY, Kluivert, dan John Herdman

Langganan Timnas Indonesia, Justin Hubner Bongkar Perbedaan Gaya Melatih STY, Kluivert, dan John Herdman

Justin Hubner, bek andalan Timnas Indonesia, membagikan pengalamannya merasakan gaya kepelatihan yang berbeda dari tiga pelatih, STY,Kluivert, dan John Herdman
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea, Masuk Jajaran Tokoh Dunia Penerima Grand Order of Mugunghwa

Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea, Masuk Jajaran Tokoh Dunia Penerima Grand Order of Mugunghwa

The Grand Order of Mugunghwa merupakan penghargaan nasional tertinggi Korea Selatan yang hanya diberikan kepada Presiden negara tersebut, pasangan presiden, serta kepala negara atau mantan kepala negara dari negara sahabat.
Walau Thom Haye hingga Beckham Putra Tak Lolos Bersama Timnas Indonesia, Persib Tetap Bangga Pemain Ini Tembus Piala Dunia

Walau Thom Haye hingga Beckham Putra Tak Lolos Bersama Timnas Indonesia, Persib Tetap Bangga Pemain Ini Tembus Piala Dunia

Di tengah kegagalan sejumlah pemainnya membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026, Persib Bandung justru dapat kabar menggembirakan dari jalur berbeda.
Bukan Sihir, Rahasia Uang Gaib Rp620 Juta Milik Dukun di Bogor yang Ditangkap Polisi

Bukan Sihir, Rahasia Uang Gaib Rp620 Juta Milik Dukun di Bogor yang Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya membongkar rahasia "uang gaib" Rp620 juta milik seorang dukun di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT