GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bocah 12 Tahun di Depok Dicabuli “Om Badut” Usai Dicekoki Miras dan Obat Penenang

Pelaku pencabulan yang kasusnya dikawal Ketua Komnas Perlindungan Anak─Arist Merdeka Sirait─berhasil ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Kamis (20/10/2022) lalu.
Senin, 24 Oktober 2022 - 13:47 WIB
Pelaku pencabulan anak di Depok
Sumber :
  • Mely Kasna/tvOne

Depok, Jawa Barat - Pelaku pencabulan yang kasusnya dikawal Ketua Komnas Perlindungan Anak─Arist Merdeka Sirait─berhasil ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Kamis (20/10/2022) lalu.

Pelaku yang dikenal sebagai “om badut” tega cabuli korban yang baru berusia 12 tahun di kontrakannya di kawasan Tapos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 September lalu saat korban tengah bermain dengan teman sebayanya.

Saat itu, pelaku yang mengenal korban mengajak korban bermain di rumahnya.

Sebelumnya, pelaku menyuruh rekan korban untuk membeli minuman keras (miras) dan obat penenang.

Korban kemudian dicekoki minuman keras dan obat berwarna putih dan kuning tersebut. Korban sempat menolak namun diancam oleh pelaku.

"Kemudian korban mengalami hilang kesadaran. Namun, sebelum hilang kesadaran korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (24/10/2022).

Saat itulah pelaku yang juga dipengaruhi minuman keras dan obat penenang langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku melakukan pencabulan dengan melecehkan organ intim korban," katanya.

Akibat kejadian itu korban mengalami trauma sehingga sulit dimintai keterangan.

Baru beberapa hari lalu korban didampingi ibunya dan Arist Merdeka Sirait dapat dimintai keterangan sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku, Ngasimin, mengaku perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan obat penenang.

"Ada dua korban di hari yang sama," tutur Ngasimin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, satu korban lainnya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas aksi bejatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mka/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelanggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelanggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Akademisi Ungkap Sejumlah Poin Krusial dari Keberadaan DPN

Akademisi Ungkap Sejumlah Poin Krusial dari Keberadaan DPN

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) ditujukan pemerintah dalam memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi.
Sejak Jauh-jauh Hari, Eks Tandem Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Sebut Vanja Bukilic Sebagai Pemain Jenius

Sejak Jauh-jauh Hari, Eks Tandem Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Sebut Vanja Bukilic Sebagai Pemain Jenius

Tim asal Kota Daejeon, Red Sparks telah mengumumkan pemain asing pilihan mereka untuk V League 2026/2027 beberapa waktu yang lalu setelah melalui proses draft.
Respons Putusan MK, Pakar Hukum: Jakarta Ibu Kota Negara Secara Konstitusional

Respons Putusan MK, Pakar Hukum: Jakarta Ibu Kota Negara Secara Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya angkat bicara soal aksi penjambretan yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Menyambut gelaran V League 2026/2027, tim asal Kota Daejeon yakni Red Sparks akhirnya telah menemukan duet pemain asing baru mereka, Vanja Bukilic dan Zhong Hui

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih membawa harapan besar bagi masyarakat desa. Sebab, program ini digadang-gadang dapat menggerakkan kemandirian ekonomi desa.
Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Salah satu tantangan utama perempuan prasejahtera dalam menjalankan usaha adalah kemampuan mengelola keuangan. Tidak sedikit usaha kecil yang sebenarnya memiliki
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT