News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Operasi Keselamatan Candi Polres Kebumen Tilang 2.233 Pengendara, 4.502 Diberi Teguran

Sebanyak 2.233 pengendara kendaraan bermotor terpaksa dilakukan penindakan tilang oleh Polres Kebumen, Jawa Tengah dalam Operasi Keselamatan Candi 2023.
Senin, 20 Februari 2023 - 12:26 WIB
Satlantas Polres Kebumen saat gelar operasi lalu lintas, Senin (20/2/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, Jawa Tengah - Sebanyak 2.233 pengendara kendaraan bermotor terpaksa dilakukan penindakan tilang oleh Jajaran Satlantas Polres Kebumen. Tilang sebanyak itu dilakukan hanya dalam kurun 12 hari sejak diberlakukan Operasi Keselamatan Candi 2023 yang dimulai 7 Februari lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono mengatakan, dari data sejak tanggal 7 sampai dengan 19 Februari 2023 hasil tilang sebanyak 2.233 dan teguran 4.502.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Data tersebut adalah akumulasi jumlah tilang dan teguran selama pelaksanaan operasi. Jumlah ini masih dimungkinkan akan bertambah hari ini terakhir," terang Kasat Lantas AKP Tejo Suwono kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Tejo akumulasi jumlah tilang selama pelaksanaan operasi itu diambil baik dari tilang ETLE maupun tilang manual atau konvensional.

"Jenis pelanggaran paling banyak di antara tilang sebanyak itu adalah tidak memakai helm dan menerobos lampu merah," ucap Tejo.

Satlantas Polres Kebumen juga melakukan penindakan terhadap pemasangan knalpot tidak standar atau brong, melawan arus serta plat nomor kendaraan yang tidak dipasang.

"Penindakan tilang manual tetap harus dilaksanakan sepanjang itu adalah pelanggaran kasat mata yang ditemui petugas di lapangan" lanjut Tejo.

Dijelaskan AKP Tejo Suwono, ada tujuh poin pelanggaran yang menjadi fokus selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023. Ketujuh pelanggaran tersebut antara lain adalah pengendara motor yang menggunakan ponsel, pengendara motor di bawah umur, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Selain tilang, kami juga mencatat sebanyak 4.502 pengendara dikenakan teguran karena melanggar aturan lalulintas. Teguran diberikan karena pelanggaran ringan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun jumlah teguran serta tilang tinggi, namun angka laka lantas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023 menurun dibandingkan tahun lalu.

Selama Operasi Keselamatan Candi 2023 ada satu kasus laka lantas menonjol yang terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil pikap yang mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, 20 luka -luka. (Wkn/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT