News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab, Seorang Ayah di Pemalang Tega Membanting Bayinya Sendiri Hingga Tewas

Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap Khairul Anam (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, yang tega membanting bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Senin, 13 Maret 2023 - 17:47 WIB
Tersangka KA (28) yang membanting anaknya yang masih berusia dua bulan hingga tewas.
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Pemalang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap Khairul Anam (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, yang tega membanting bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan, Intan Ayu Lestari. Tersangka ditangkap di Kota Cirebon, Jawa Barat saat dalam pelarian. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/03/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya Rasmadi (48) setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya Rasmadi (48) tahun. Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Ia menyebut bahwa saat petugas datang ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Pihak resmob Polres Pemalang beserta Polsek Ulujami langsung mencari keberadaan pelaku.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/03/2023) kemarin. Diduga, pelaku hendak melarikan diri," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka Khairul Anam sedang menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/03/2023) sore. Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya Rasmadi. Tiba-tiba tersangka memukul kening sebelah kiri saudara Rasmadi.

"Setelah memukul ayah mertuanya, kemudian tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter ke tanah bekas tempat mengaduk semen cor coran," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, saudara Rasmadi langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah. Ada luka di bagian kepala muka. Hal itu mungkin yang menyebabkan kematian. 

"Kemudian Rasmadi bergegas memanggil ibu korban yang berada didalam rumah dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," tambahnya.

Sesampainya di rumah sakit, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban Intan Ayu Lestari sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," lanjutnya.

Informasi yang beredar di lapangan, bahwa pelaku usai kejadian pelaku sempat diamankan. Namun kemudian pelaku dijemput keluarganya. Apakah ada keterlibatan pihak lain terkait upaya melarikan diri pelaku? 

Kapolres menjawab masih mendalami. Termasuk tentang informasi tentang kecubung. Pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. 

"Motifnya masih kita dalami ya, ini masih kita dalami termasuk nanti kita akan periksa dari ibu kandungnya. Nanti saat rekonstruksi akan kami kabari," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka Khairul Anam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," ungkapnya. (Hhm/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa
Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Puluhan ribu peserta menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (24/6/2026).
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Belakangan aksi unjuk rasa marak terjadi merespons kondisi perekonomian nasional yang melemah.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT