GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Ruko di Kawasan Jurnatan yang Digugat PT KAI Dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi yang berada di kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim Semarang
Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:09 WIB
Eksekusi ruko oleh PN Semarang di Kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim, Semarang, Rabu (18/10/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi yang berada di Kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah pada Rabu (18/10/2023).

Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari gugatan yang dimohonkan PT KAI Daop 4 berdasarkan adanya tiga putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat atau penghuni ruko untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu dua orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi.

Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

"Pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng kepada wartawan.

Sedangkan adanya keberatan dari warga pemilik ruko yang sebelumnya sudah disampaikan ke pengadilan. Menurutnya, eksekusi tetap dilaksanakan sebagaimana permintaan pemohon terlebih sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.

Sementara itu, Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Alasan John Herdman Panggil Dony Tri Pamungkas, Pemain Muda Persija Bikin sang Pelatih Belajar Hal ini

Terungkap Alasan John Herdman Panggil Dony Tri Pamungkas, Pemain Muda Persija Bikin sang Pelatih Belajar Hal ini

Kenapa pelatih Timnas Indonesia, John Herdman panggil pemain Persija Jakarta, Dony Tri Pamungkas untuk FIFA Series 2026? Ia melihat ada sesuatu yang berbeda.
Warga Jakarta Harus Tahu, Hari Ini Naik Transjakarta Cuma Bayar Rp12, Ternyata Karena Ini

Warga Jakarta Harus Tahu, Hari Ini Naik Transjakarta Cuma Bayar Rp12, Ternyata Karena Ini

Warga DKI Jakarta harus tahu soal tarif Transjakarta hari ini. Pasalnya, PT Transjakarta menghadirkan program spesial berupa tarif perjalanan hanya Rp 12 pada
Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Sorotan tajam dari media Vietnam terkait polemik yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia di kompetisi Belanda. Soha ikut heboh lihat skandal ini.
Pemerintah Perkuat Penertiban Tambang Ilegal, Denda Triliunan Mengintai

Pemerintah Perkuat Penertiban Tambang Ilegal, Denda Triliunan Mengintai

Pemerintah memperkuat penertiban tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilintar sepanjang 2025 hingga awal
Komnas HAM Bocorkan Proses Pemulihan Andrie Yunus

Komnas HAM Bocorkan Proses Pemulihan Andrie Yunus

Komnas HAM bocorkan proses pemulihan Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras, diperkirakan berlangsung panjang hingga dua tahun,
Naskah Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Saat Maaf Sudah Terucap, Apakah Silaturahmi Terjaga usai Lebaran Pergi?

Naskah Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Saat Maaf Sudah Terucap, Apakah Silaturahmi Terjaga usai Lebaran Pergi?

Rekomendasi tema naskah khutbah Jumat untuk sesi ceramah shalat Jumat, dengan judul "Saat Maaf Sudah Terucap, Apakah Silaturahmi Terjaga usai Lebaran Pergi?".

Trending

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda kritik keras proyek naturalisasi Timnas Indonesia usai polemik paspor Dean James & Nathan Tjoe-A-On di Eredivisie. Mees Hilgers ikut terseret!
Polisi Bocorkan Kronologi hingga Indititas Pria Tewas Terkubur di Cikeas

Polisi Bocorkan Kronologi hingga Indititas Pria Tewas Terkubur di Cikeas

Baru-baru ini polisi bocorkan kronologi kasus penemuan jasad pria yang terkubur sedalam tiga meter di kawasan Cikeas, Depok, Jawa Barat. Selain itu, pihak
Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

KNVB selidiki polemik paspor pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On & Dean James. Kasus diserahkan ke jaksa khusus, klub Eredivisie diminta verifikasi dokumen
Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk mencari pasokan minyak ke berbagai negara.
Hadapi Moto3 Amerika Serikat 2026, Begini Cara Unik dari Veda Ega Pelajari Sirkuit COTA yang Belum Pernah Ia Jajal

Hadapi Moto3 Amerika Serikat 2026, Begini Cara Unik dari Veda Ega Pelajari Sirkuit COTA yang Belum Pernah Ia Jajal

Pembalap muda asal Indonesia yang baru uki r sejarah, Veda Ega Pratama, akan kembali melanjutkan perjalanannya di gelaran Moto3 2026 pada akhir pekan ini .
Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial MD (25) diamankan sejumlah warga usai diduga menggelapkan motor milik rekannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT