Semarang, tvOnenews.com - Tim Gabungan dari Satpol PP Jawa Tengah dan Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan razia rokok ilegal di Pasar Pon Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Senin (13/11/2023). Razia ini menyasar warung warung dan penjual tembakau yang ada di pasar Pon Ambarawa.
Selain melakukan razia dan menyita sejumlah bungkus rokok ilegal tanpa cukai, tim gabungan juga melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjadi korban dari produsen rokok tanpa cukai.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budi Santoso mengatakan, kegiatan kolaborasi ini dilakukan guna memberantas rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan negara. Razia dan sosialisasi sengaja dipilih pasar karena daya tarik pengunjung pasar tradisional memang tinggi.
" Ciri paling gampang rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukai, nama atau merek aneh-aneh, dan harganya murah," ujar Budi Santoso, Senin (13/11/2023) di Pasar Pon Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Ditambahkan Kasatpol PP Jateng, selain menggelar razia, pihaknya juga melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
" Karena itu, masyarakat jangan menjual dan membeli rokok ilegal, atau biasa juga disebut rokok putihan, rokok yang cukainya palsu, rusak ditempel lagi. Nikotin dan kandungannya tidak terdeteksi itu," imbuhnya.
Sementara itu Kabid Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, 10 persen pendapatan daerah dari sektor Cukai. Persentase tertinggi dari rokok. Pihaknya pun juga sudah melakukan 700 kali operasi sejumlah pasar di Kabupaten dan Kota.
Load more