LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Almas Tsaqibbirru
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran ke PN Surakarta: Tak Berterima Kasih usai Lolos Jadi Cawapres

Setelah sukses membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai Cawapres, kini Almas Tsaqibbirru malah menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Jumat, 2 Februari 2024 - 09:02 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Masih ingat sosok Almas Tsaqibbirru?, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres.

Setelah sukses membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai Cawapres, kini Almas malah menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gibran digugat Almas dengan alasan telah melakukan wanprestasi usai lolos persyaratan untuk maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam poin-poin pokok perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan Almas dan tim kuasa hukum ke PN Surakarta pada 29 Januari lalu.

Baca Juga :

Dalam salinan surat yang dikirim tim pengacara Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta, kuasa hukum Almas membeberkan 15 alasan kliennya mengajukan gugatan kepada Gibran.

Dalam poin-poin tersebut, Almas menyampaikan kekecewaannya kepada Gibran yang tidak memberikan apresiasi kepada Almas, bahkan tak ada ucapan terima kasih.

"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat." bunyi keterangan dalam poin ke 5.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat." lanjut keterangan dalam poin ke 8.

Dalam surat tersebut, Almas melalui kuasa hukumnya merasa telah membuka pintu pada Gibran untuk maju sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden.

Atas dasar itu pula sudah sewajarnya Gibran memberikan apresiasi kepada Almas.

Selain itu dalam poin ke 10 hingga 12 disebutkan bahwa penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .

Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru memohon Pengadilan Negeri (PN) Surakarta agar mengabulkan gugatan kliennya terhadap Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka karena wanprestasi.

Dalam pokok perkara ini, terdapat 8 poin yang dimohonkan kepada Ketua PN Surakarta. 

Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Kemudian menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tergugat kepada penggugat. Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta

Ketiga, menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan atau disalurkan ke 1 panti asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

Kelima, menghukum tergugat untuk menyampaikan penyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka

Keenam, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Vooraad)

Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

"Mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Surakarta memberikan putusan amarnya tersebut. Namun bila majelis berpendapat lain, dengan ini penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil-adilnya," tulis Kuasa Hukum Almas dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Kamis (1/2/2024).

Perlu diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Gugatan ini merupakan lanjutan dari putusan yang terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi cawapres. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
28 Kali Pernah Lawan Filipina, Ternyata Timnas Indonesia Jauh Lebih Unggul dari The Azkals, Intip Data Historisnya!

28 Kali Pernah Lawan Filipina, Ternyata Timnas Indonesia Jauh Lebih Unggul dari The Azkals, Intip Data Historisnya!

Timnas Indonesia dan Filipina pernah berhadapan sebanyak 28 kali, skuad Garuda jauh lebih unggul dari The Azkals, intip data historisnya dari tahun ke tahun.
Komentar Shin Tae-yong Ini Bikin Pelatih Filipina Ketar-ketir: Saya Tidak Khawatir Jelang Pertandingan Karena...

Komentar Shin Tae-yong Ini Bikin Pelatih Filipina Ketar-ketir: Saya Tidak Khawatir Jelang Pertandingan Karena...

Beginilah komentar dari pelatih Shin Tae-yong menjelang pertandingan antara Timnas Indonesia melaan Filipina yang membuat pelatih Tom Saintfiet ketar-ketir.
Pegi Jalani Tes Psikologi Forensik, Jules: Pemeriksaan Juga Akan Dilakukan Kepada Keluarga Pegi

Pegi Jalani Tes Psikologi Forensik, Jules: Pemeriksaan Juga Akan Dilakukan Kepada Keluarga Pegi

Tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, telah menjalani pemeriksaan tes psikologi forensik. Tes ini dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi penyelidikan pada kasus tersebut.
Minta Penyidikan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipercepat, Lemkapi: Kasus Ini akan Terus Jadi 'Bola Panas' di Kepolisian

Minta Penyidikan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipercepat, Lemkapi: Kasus Ini akan Terus Jadi 'Bola Panas' di Kepolisian

Lemkapi meminta Polda Jabar mempercepat penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan agar bisa segera bergulir ke pengadilan.
Ditopang Harga Komoditas Emas dan Batubara Yang Tinggi, MIND ID Bukukan Laba Bersih Hingga Rp27,5 Triliun Sepanjang 2023

Ditopang Harga Komoditas Emas dan Batubara Yang Tinggi, MIND ID Bukukan Laba Bersih Hingga Rp27,5 Triliun Sepanjang 2023

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp27,5 triliun di tahun 2023 lalu, atau naik 22,4 persen (yoy).
RUPST 2023 Ketok Laba Rp27,5 Triliun, MIND ID Lanjutkan Kinerja Berkelanjutan

RUPST 2023 Ketok Laba Rp27,5 Triliun, MIND ID Lanjutkan Kinerja Berkelanjutan

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) membukukan pertumbuhan kinerja yang positif sepanjang periode 2023.
Trending
AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC sorot Timnas Indonesia jelang laga kontra Filipina 11 Juni 2024. Konfederasi Sepak Bola Asia tersebut bahkan memprediksi jika Skuad Garuda berpotensi ukir
Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Mauresmo Hinoke menjadi wonderkid baru timnas Indonesia U-20 asuhan Indra Sjafri, winger menakukan bagi para lawan tim Garuda Nusantara di Toulon Cup 2024.
Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke media Spanyol, sempat singgung jadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia, hingga negara Eropa kirim bantuan untuk kemenangan Skuad Garuda
Pandit Senior Sebut Kemungkinan Ernando Ari Bakal Diganti di Laga Kontra Filipina, Bukan Berarti Shin Tae-yong...

Pandit Senior Sebut Kemungkinan Ernando Ari Bakal Diganti di Laga Kontra Filipina, Bukan Berarti Shin Tae-yong...

Pandit senior sebut kemungkinan Ernando Ari akan diganti di laga Timnas Indonesia vs Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026, tapi bukan berarti Shin Tae-yong...
Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Polda Jabar menargetkan berkas rangkaian perkara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong bisa segera dilimpahkan kepada JPU.
Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Mabes Polri, Ternyata Hasilnya...

Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Mabes Polri, Ternyata Hasilnya...

Polda Jabar membenarkan Iptu Rudiana ayah Eky diperiksa Propam Mabes Polri. Sebelumnya, Iptu Rudiana ayah Eky telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri di Polresta Cirebon beberapa hari yang lalu.
Kesaksian 4 Orang Ini Kuatkan Dugaan Salah Tangkap Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Polisi Ubah BAP Semaunya

Kesaksian 4 Orang Ini Kuatkan Dugaan Salah Tangkap Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Polisi Ubah BAP Semaunya

Semrawut pengusutan dan sejumlah kejanggalan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon oleh kepolisian semakin menyita perhatian publik.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
Selengkapnya