"Agar tidak menimbulkan bahaya, barang bukti berupa 18,7 kg serbuk mercon dan ribuan selongsong petasan siap ledak ini kini tengah disimpan dalam ruang tertutup dan akan segera dimusnahkan. Selanjutkan akan dilakukan pemusnahan,” tegasnya.
Dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup," pungkasnya. (esa/ebs)
Load more