News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Diamankan Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Penangkapan WNA tersebut diawali adanya informasi aktivitas jual beli vanili dan cengkeh yang dilakukan Fu Zeliang di rumahnya di Kecamatan Bawang, Batang.
Sabtu, 4 Mei 2024 - 10:01 WIB
Konferensi pers Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024, di aula imigrasi setempat, Jumat (3/5/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah Sodiq

Pemalang, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Fu Zeliang ditangkap tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang karena terindikasi melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ternyata WNA tersebut sudah masuk Indonesia sejak 1 Maret 2024 dengan menggunakan visa kunjungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo saat konferensi pers Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024, di aula imigrasi setempat, Jumat (3/5/2024).

"WNA asal China ini ditangkap di rumah istrinya yang berada di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Kamis (2/5/2024)."

Penangkapan itu diawali adanya informasi atau laporan masyarakat, terkait aktivitas jual beli vanili dan cengkeh yang dilakukan Fu Zeliang di rumahnya yang berada di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

"Atas hal itu kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Isinya bahwa orang asing, bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian apabila tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Saat disinggung terkait, apakah WNA tersebut bisa dideportasi karena sudah melanggar Undang-Undang Keimigrasian? Widodo menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan dideportasi.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait hal ini. Apabila terbukti masuk unsur-unsur pasal yang lainnya, tentu dapat dilakukan pendeportasian," imbuhnya.

Awalnya, Pada saat dilakukan penangkapan, WNA tersebut mengaku pada petugas kalau dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dengan menunjukkan KTP dengan atas nama Ahmad Mukhlisun berusia 36 tahun.

"Melihat pada saat pemeriksaan yang bersangkutan kurang lancar dalam berbahasa indonesia, dan terbata-bata akhirnya petugas membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut."

"Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak mampu, atau tidak mau menunjukan paspor dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan yang dimilikinya," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut baru mau menunjukkan paspor dokumen perjalanan dan pada keterangan tersebut, WNA asal China itu masuk ke Indonesia sejak tanggal 1 Maret 2004 menggunakan visa kunjungan.

"Kalau mendengar dari cara berbahasa Indonesianya yang terbata-bata, WNA ini masuk ke Indonesia tidak hanya sekali melainkan lebih dari sekali," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, terkait keabsahan dokumen-dokumen yang dimiliki WNA tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil konferensi pers tersebut, turut menunjukkan barang bukti WNA asal China yang melanggar izin tinggal yaitu KTP WNI, paspor, dan buku nikah. (mdh/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT