News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Kasus Pembobolan Bank Pemerintah di Semarang Dituntut 9 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji, dengan hukuman 9 tahun dan 8 bulan.
Senin, 3 Juni 2024 - 16:57 WIB
Terdakwa kasus pembobolan bank pemerintah di Semarang, Anggoro Bagus Pamuji.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji, dengan hukuman 9 tahun dan 8 bulan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " katan JPU Jehan N.A pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Senin (3/6/2024).

Selain itu JPU Jehan N.A juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah daerah di Kota Semarang untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 tersebut mencapai Rp7,7 miliar.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam perbuatannya, antara lain melalui penyimpangan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan pencairan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi " katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 10 bulan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

KPK terus melakukan pendalaman terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan sebanyak 13 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara kembali terendam banjir akibat meluapnya air sungai pascadiguyur hujan deras sejak kemarin malam, Sabtu (26/9/2026).
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Minum Air Putih yang Baik Bagi Kesehatan Ternyata Ada Aturannya, Begini Penjelasan yang Benar

Minum Air Putih yang Baik Bagi Kesehatan Ternyata Ada Aturannya, Begini Penjelasan yang Benar

Air putih menjadi pilihan terbaik untuk menjaga kesehatan tubuh secara optimal. tak sedikit orang yang belum memahami cara mengonsumsi air putih yang sebenarnya
Film Gak Ada Matinya: Ayah yang Sudah Meninggal Tiba-Tiba Hidup Lagi, Ada Asuransi Rp2 Miliar

Film Gak Ada Matinya: Ayah yang Sudah Meninggal Tiba-Tiba Hidup Lagi, Ada Asuransi Rp2 Miliar

Film Gak Ada Matinya mengisahkan Binsar yang berharap uang asuransi Rp2 miliar setelah ayahnya meninggal, tetapi sang ayah justru hidup kembali. Cerita bermula
Bisa Depak Malaysia, 4 Hal Ini akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Mengalahkan Harimau Malaya di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisa Depak Malaysia, 4 Hal Ini akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Mengalahkan Harimau Malaya di FIFA ASEAN Cup 2026

Hal-hal apa saja yang akan terjadi apabila Timnas Indonesia mampu menundukkan Malaysia pada laga krusial di turnamen FIFA ASEAN CUP 2026? Berikut penjelasannya.

Trending

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

KPK terus melakukan pendalaman terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan sebanyak 13 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara kembali terendam banjir akibat meluapnya air sungai pascadiguyur hujan deras sejak kemarin malam, Sabtu (26/9/2026).
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Jagat media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut dengan video ber
4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

Berikut 4 fakta kasus video syur yang melibatkan selebgram Banyuwangi Bilqis yang viral di media sosial: Tersangka ditangani pihak kepolisian.
Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram sekaligus konten kreator asal Banyuwangi Bilqis Luvena Danendra atau Miss Cendut
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT