News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Kasus Pembobolan Bank Pemerintah di Semarang Dituntut 9 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji, dengan hukuman 9 tahun dan 8 bulan.
Senin, 3 Juni 2024 - 16:57 WIB
Terdakwa kasus pembobolan bank pemerintah di Semarang, Anggoro Bagus Pamuji.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji, dengan hukuman 9 tahun dan 8 bulan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " katan JPU Jehan N.A pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Senin (3/6/2024).

Selain itu JPU Jehan N.A juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah daerah di Kota Semarang untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 tersebut mencapai Rp7,7 miliar.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam perbuatannya, antara lain melalui penyimpangan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan pencairan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi " katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 10 bulan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rakernas Apeksi 2026: Wamendagri Bima Arya Tegaskan Ketangguhan Kota Hadapi Bencana Ditentukan Kualitas Sistem

Rakernas Apeksi 2026: Wamendagri Bima Arya Tegaskan Ketangguhan Kota Hadapi Bencana Ditentukan Kualitas Sistem

Wamendagri Bima Arya mendorong agar Pemda memperkuat sistem, kepemimpinan, kolaborasi, serta pemanfaatan data sebagai fondasi dalam mewujudkan kota yang tangguh.
Profil Gabriel Mutombo, Rekrutan Pertama Persib Bandung di Bursa Transfer Pemain 2026-2027

Profil Gabriel Mutombo, Rekrutan Pertama Persib Bandung di Bursa Transfer Pemain 2026-2027

Gabriel Mutombo, pemain pertama yang direkrut Persib Bandung untuk menyongsong kompetisi yang diikuti Persib pada 2026-2027. 
Antropolog sebut Gaya Bobby Nasution Bangun Sipiongot Mirip saat Jokowi ke Nduga Papua

Antropolog sebut Gaya Bobby Nasution Bangun Sipiongot Mirip saat Jokowi ke Nduga Papua

Mengapa Gubernur Sumut, Bobby Nasution memilih jalan di Sipiongot untuk diperbaiki? Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi sebagian publik. Apalagi, selama ini
Rupiah Ditutup Rp17.851 per Dolar AS, Pasar Sambut Efisiensi BUMN hingga Penolakan Dana IMF

Rupiah Ditutup Rp17.851 per Dolar AS, Pasar Sambut Efisiensi BUMN hingga Penolakan Dana IMF

Pengamat menilai penguatan rupiah hari ini tak luput dari perhatian pelaku pasar yang kini tertuju pada sejumlah indikator ekonomi domestik yang akan dirilis awal Juli, yakni neraca perdagangan dan tingkat inflasi.
Wapres Gibran Buka Perkemahan Santri di Jombang, Ingatkan Generasi Muda Tak Mudah Percaya Hoaks

Wapres Gibran Buka Perkemahan Santri di Jombang, Ingatkan Generasi Muda Tak Mudah Percaya Hoaks

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi membuka Perkemahan Akhir Tahun Ajaran Cinta Alam Indonesia ke-47 yang digelar Pondok Pesantren Gadingmangu
Pigai Minta Usut Kematian Peserta Latsarmil, Menteri HAM: Sekalipun Satu Orang, Itu Nyawa Manusia!

Pigai Minta Usut Kematian Peserta Latsarmil, Menteri HAM: Sekalipun Satu Orang, Itu Nyawa Manusia!

Buntut peserta Latsarmil meninggal dunia. Sontak membuat Menteri HAM Natalius Pigai angkat bicara. Bahkan Pigai meminta kematian lima peserta Program SPPI calon

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketua Umum PBVSI, Imam Sudjarwo menyebut keberhasilan Timnas Voli Indonesia menjuarai AVC Men's Cup 2026 bukanlah sebuah kebetulan. Menurutnya, prestasi bersejarah tersebut lahir dari proses panjang yang telah dipersiapkan dengan matang.
Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara

Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan pelaku penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Sebelumnya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT