News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPDB Online di Brebes Tersendat Akibat Kendala Perubahan Aplikasi

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  secara online untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Brebes, Jawa Tengah,  mengalami kendala akibat adanya perubahan aplikasi.
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:59 WIB
Operator Sekolah di SMP Negeri 1 Losari sedang memasukan berkas pendaftaran calon peserta didik baru ke dalam aplikasi Pusdatin milik Kemendikbud Ristek.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Brebes, tvOnenews.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  secara online untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Brebes, Jawa Tengah,  mengalami kendala akibat adanya perubahan aplikasi, dari sebelumnya aplikasi server milik Telkom diganti aplikasi Pusdatin milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kepala SMP Negeri 01 Losari Brebes, Budi Wahyono mengatakan, bahwa sejak hari pertama pendaftaran, operator menemui kendala saat memasukkan data calon peserta didik baru, dikarenakan adanya perubahan aplikasi dari tahun-tahun sebelumnya menggunakan aplikasi server milik Telkom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun saat ini, ungkap Budi, menggunakan aplikasi server milik Pusdatin, sehingga di servernya ada perubahan aplikasi yang tidak semuanya pas pendaftaran hari pertama kemarin, dikuasai oleh para operator sekolah, baik operator SD yang mendaftarkan melalui online ke SMP yang dituju, maupun operator SMP di sekolah memasukan berkas pendaftaran.

"Saat ini sudah mulai lancar. Apalagi dulu pakai akun milik sekolah. Namun, saat ini setiap calon peserta didik baru harus memiliki akun sendiri - sendiri," kata Budi, Selasa (25/06/2024) siang.

Akibat perubahan aplikasi, PPDB di hari pertama pendaftaran kemarin, sempat tersendat proses dalam memasukkan data, dikarenakan menumpuknya berkas pendaftaran yang hanya mengandalkan para operator SMP. 

"Kami saja di hari pertama, dari berkas pendaftaran 310 pendaftar yang masuk, baru 17 pendaftar yang baru terverifikasi," jelas Budi.

Sistem baru dimana para calon peserta didik harus memiliki akun sendiri. Banyak dikeluhkan para orang tua calon peserta didik baru.  Selain orang tua atau calon peserta didik harus memiliki handphone sendiri, juga harus memiliki jaringan internet yang lancar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pendaftaran saat ini sulit beda dengan PPDB tahun kemarin. Penginnya tetap seperti dulu yakni pendaftaran offline karena tidak semua orang tua seperti saya paham soal internet," ujar salah satu orang tua calon peserta didik baru, Ratih.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Aditya Perdana yang melakukan pemantauan disejumlah sekolah SMP di sejumlah kecamatan di Brebes, mengungkapkan, bahwa perubahan aplikasi dari Telkom ke Pusdatin bertujuan agar terverifikasi dengan Data Pokok Pendukung (Dapodik) Kemendikbud Ristek.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT