News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gara-gara Judi Online, Seorang Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga 2022.
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:01 WIB
Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, saat digelandang petugas.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Brebes, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga tahun 2022 lalu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 977.572.401,-.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (27/06/2024) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Antonius mengungkapkan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MS, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019 - 2022 lalu. Dimana tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2019.

"Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes,  penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata  Antonius.

Adapun tersangka MS, selaku kepala desa itu telah merugikan keuangan negara sebesar 977.527.401, dimana hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka. 

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000. Selanjutnya ungkap Antonius,. pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp 210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

"Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (JUDOL) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk treding," jelas Antonius.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah sedangkan untuk subsider  itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dann denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar" ujar Antonius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Pihak Kejari Brebes, gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa, yang bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.

"Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya,.untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (tho/buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Selebgram Jule positif menggunakan etomidate setelah menerima vape cartridge. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara Jule diarahkan
Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Selain berikhtiar secara fisik, memperbanyak doa juga sangat penting sebagai kunci pembuka rezeki. Memohon kepada Allah dengan doa ini agar dilapangkan rezeki
Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah meminta Rp500 juta kepada Bayu dalam sidang Tipikor Bea Cukai. Ia juga menjelaskan soal goodie bag yang
Pegawai SPPG Olok-olok Korban Keracunan Akhirnya Minta Maaf dan Beri Klarifikasi: Ini Karena Cocokology Akun X

Pegawai SPPG Olok-olok Korban Keracunan Akhirnya Minta Maaf dan Beri Klarifikasi: Ini Karena Cocokology Akun X

Seorang pria diduga pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyinggung kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini beri klarifikasi

Trending

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, rivalitas makin memanas?
Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Hyundai Hillstate ternyata memiliki rencana berbeda untuk pemain kuota Asia sebelum akhirnya merekrut Megawati Hangestri pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Megawati Hangestri Pertiwi kembali mencuri perhatian publik bola voli Korea Selatan. Bintang voli asal Indonesia ini resmi mencatatkan diri sebagai pemain ... -
Di Tengah Kabar Penangkapan Jule Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Na Daehoon Pilih Quality Time Bersama Anak-anak

Di Tengah Kabar Penangkapan Jule Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Na Daehoon Pilih Quality Time Bersama Anak-anak

Di tengah beredarnya kabar penangkapan Jule atas kasus penyalahgunaan narkoba, mantan suami Jule, Na Daehoon justru menikmati kebersamaan dengan kedua putranya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT